Suara.com - Peraturan Kementerian Perhubungan tentang biaya tambahan (surcharge) untuk tarif angkutan penumpang pesawat kelas ekonomi dalam negeri mulai berlaku hari ini.
Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada 10 Februari 2014 itu disebutkan, biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang.
Seperti dilansir laman Setkab.go.id, perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp 60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km). Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 km.
Selanjutnya, besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus: Jarak rute/664 km X Rp 60.000 X 0,95. Sedangkan untuk penumpang kelas ekonomi pesawat tipe propeller menggunakan rumus Jarak rute/348 km X Rp 50.000 X 0.90.
Sebagai contoh dalam lampiran Permenhub Ni: PM2/2014 itu disebutkan besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet adalah: a. Ambon-Denpasar Rp 129.000; b. Balikpapan-Jakarta Rp 113.000; c.Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000; d. Biak-Jakarta Rp 310.000; e. Biak-Surabaya Rp 221.000; f. Jakarta-Jayapura Rp 359.000; g. Jakarta-Surabaya Rp 67.000; i. Jakarta-Medan Rp 122.000; dan h. Jakarta-Makassar Rp 120.000.
Sedangkan untuk tipe pesawat jenis porpeller adalah: a. Ambon-Jakarta Rp 309.000; b. Banda Aceh-Batam Rp 132.000; c. Bandung-Denpasar Rp 109.000; d. Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000; e. Batam-Surabaya Rp 167.000; f. Biak-Makassar Rp 238.000; g. Denpasar-Manado Rp 197.000; i. Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000; dan h. Jayapura-Sorong Rp 131.000.
“Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),” bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub itu.
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.
“Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permen tersebut.
“Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Permenhub yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 12 Februari 2014 itu.
Berita Terkait
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Sinopsis Penerbangan Terakhir, Skandal Cinta Gelap di Balik Kokpit Pesawat
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Tiket Susi Air Rp 8 Juta Saat Bencana Aceh
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur