Suara.com - Peraturan Kementerian Perhubungan tentang biaya tambahan (surcharge) untuk tarif angkutan penumpang pesawat kelas ekonomi dalam negeri mulai berlaku hari ini.
Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada 10 Februari 2014 itu disebutkan, biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang.
Seperti dilansir laman Setkab.go.id, perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp 60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km). Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 km.
Selanjutnya, besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus: Jarak rute/664 km X Rp 60.000 X 0,95. Sedangkan untuk penumpang kelas ekonomi pesawat tipe propeller menggunakan rumus Jarak rute/348 km X Rp 50.000 X 0.90.
Sebagai contoh dalam lampiran Permenhub Ni: PM2/2014 itu disebutkan besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet adalah: a. Ambon-Denpasar Rp 129.000; b. Balikpapan-Jakarta Rp 113.000; c.Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000; d. Biak-Jakarta Rp 310.000; e. Biak-Surabaya Rp 221.000; f. Jakarta-Jayapura Rp 359.000; g. Jakarta-Surabaya Rp 67.000; i. Jakarta-Medan Rp 122.000; dan h. Jakarta-Makassar Rp 120.000.
Sedangkan untuk tipe pesawat jenis porpeller adalah: a. Ambon-Jakarta Rp 309.000; b. Banda Aceh-Batam Rp 132.000; c. Bandung-Denpasar Rp 109.000; d. Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000; e. Batam-Surabaya Rp 167.000; f. Biak-Makassar Rp 238.000; g. Denpasar-Manado Rp 197.000; i. Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000; dan h. Jayapura-Sorong Rp 131.000.
“Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),” bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub itu.
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.
“Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permen tersebut.
“Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Permenhub yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 12 Februari 2014 itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian
-
Berapa Kilometer Jarak Tempuh Motor Listrik Murah? Cek Daftar Unit di Bawah Rp20 Juta Ini