Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta maaf karena adanya gangguan teknis pada sistem sehingga layanan konsumen tidak dapat dilayani pada Selasa 4 Maret 2014.
“Kami minta maaf atas ketidaknyamanan ini. Bagi Konsumen dan masyarakat, yang tidak dapat dalam menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi kepada Layanan Konsumen OJK pada tanggal tersebut, kami harapkan agar dapat menyampaikannya kembali kepada Layanan Konsumen OJK (FCC OJK),” demikian dilansir laman ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Care) yang menerapkan fasilitas trackable dan traceable pada 6 Februari lalu. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat dan responsif terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Konsep trackable and traceable ini, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad beberapa waktu lalu.
Sistem Pelayanan Konsumen ini dinyatakan sebagai garda terdepan OJK dalam melayani konsumen dan masyarakat. Dalam sistem traceable, LJK dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau pun sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara lembaga jasa keuangan dengan konsumennya.
Berita Terkait
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri