Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan Malang, Jawa Timur, memberikan kebijakan relaksasi (keringanan pembayaran) kredit bagi para korban erupsi Gunung Kelud di Kecamatan Kasembon, Ngantang dan Pujon di Kabupaten Malang.
"Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun karena kondisinya cukup parah. Apalagi, debitor di wilayah itu sebagian besar bekerja di bidang perkebunan dan pertanian," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna, Sabtu (15/3/2014) seperti dilansir Antara.
Dengan adanya kebijakan relaksasi selama tiga tahun itu, katanya, debitor boleh tidak membayar kreditnya pada bank pemberi kredit selama tiga tahun, sebab masih dianggap sebagai proses pemulihan pasca bencana alam yang melanda ketiga wilayah itu.
Selain debitor, lanjutnya, perbankan pemberi kredit pun juga diberikan keringanan serupa karena ketidakmampuan pembayaran kredit dari debitor. Namun, jika dalam kondisi normal, tidak membayar (macet) selama empat bulan saja sudah dianggap tidak sehat.
"Dampak erupsi Gunung Kelud pertengahan Februari lalu memang mengguncang perekonomian di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Malang tersebut, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan karena banyak petani yang gagal panen akibat guyuran abu vulkanik maupun lahar dingin gunung itu," katanya.
Berdasarkan catatan OJK Malang, sedikitnya ada 226 debitor yang menjadi korban erupsi Gunung Kelud, sehingga kreditnya harus direlaksasi. Ke-226 debitor itu dihimpun dari 7 Bank perkreditan Rakyat (BPR) serta bank umum yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Indra, setelah dilakukan penghitungan, jumlah kredit yang belum terbayar dan harus direlaksasai dari 226 debitor tersebut mencapai Rp1,79 miliar.
Saat ini OJK masih menyelesaikan penyusunan peraturan tentang relaksasi kredit tersebut. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. (Antara)
Berita Terkait
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?
-
Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil Syariah di Pegadaian: Buat Pengusaha Mikro dan Karyawan
-
OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!