Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan Malang, Jawa Timur, memberikan kebijakan relaksasi (keringanan pembayaran) kredit bagi para korban erupsi Gunung Kelud di Kecamatan Kasembon, Ngantang dan Pujon di Kabupaten Malang.
"Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun karena kondisinya cukup parah. Apalagi, debitor di wilayah itu sebagian besar bekerja di bidang perkebunan dan pertanian," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna, Sabtu (15/3/2014) seperti dilansir Antara.
Dengan adanya kebijakan relaksasi selama tiga tahun itu, katanya, debitor boleh tidak membayar kreditnya pada bank pemberi kredit selama tiga tahun, sebab masih dianggap sebagai proses pemulihan pasca bencana alam yang melanda ketiga wilayah itu.
Selain debitor, lanjutnya, perbankan pemberi kredit pun juga diberikan keringanan serupa karena ketidakmampuan pembayaran kredit dari debitor. Namun, jika dalam kondisi normal, tidak membayar (macet) selama empat bulan saja sudah dianggap tidak sehat.
"Dampak erupsi Gunung Kelud pertengahan Februari lalu memang mengguncang perekonomian di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Malang tersebut, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan karena banyak petani yang gagal panen akibat guyuran abu vulkanik maupun lahar dingin gunung itu," katanya.
Berdasarkan catatan OJK Malang, sedikitnya ada 226 debitor yang menjadi korban erupsi Gunung Kelud, sehingga kreditnya harus direlaksasi. Ke-226 debitor itu dihimpun dari 7 Bank perkreditan Rakyat (BPR) serta bank umum yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Indra, setelah dilakukan penghitungan, jumlah kredit yang belum terbayar dan harus direlaksasai dari 226 debitor tersebut mencapai Rp1,79 miliar.
Saat ini OJK masih menyelesaikan penyusunan peraturan tentang relaksasi kredit tersebut. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong