Suara.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan ekspor batu mulia mentah yang berpotensi merugikan negara hampir Rp500 miliar.
"Modus ekspornya dengan melaporkan batu-batu ini sebagai batu biasa. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan, batu mulia yang belum diolah tidak boleh diekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Kamis, (20/3/2014) seperti dikutip Antara.
Agung mengatakan total nilai ekspor batu mulia yang digagalkan Ditjen Bea dan Cukai sekitar Rp1 triliun dari lima perusahaan yaitu CV. JL, PT. BKT, CV. BSA, PT. YAJA, dan PT SHS.
Ditjen Bea dan Cukai, lanjut Agung, telah menyita batu-batu mulia mentah itu sejak Juni hingga November 2013.
"Kami harus menyelidiki bahwa batu-batu memang batu mulia dengan bantuan Pegadaian," kata Agung tentang alasan Ditjen Bea dan Cukai mengumumkan penggagalan ekspor batu mulia mentah pada Maret 2014.
Ditjen Bea dan Cukai akan mengenakan denda 100 persen hingga 1.000 persen dari total bea keluar kepada enam perusahaan itu karena telah berupaya untuk melarikan pos tarif ekspor.
"Kami juga mengusulkan agar izin ekspor enam perusahaan itu dicabut oleh Kementerian Perdagangan," ujar Agung.
Batu-batu mulia mentah yang dilarang ekspor yaitu tiga kontainer jenis kalsedon dan kuarsa; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil koral dan jenis carnelian kalsedon; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil kayu, fosil koral, dan jasper kalsedon.
Kemudian, satu kontainer batu mulia jenis kalsedon berbentuk fosil kayu; dan tiga crate jenis obsidian, jasper kalsedon, agat kalsedon, dan jenis kalsedon berbentuk fosil kayu. (Antara)
Berita Terkait
-
Bea Cukai Pangkalpinang Klarifikasi Tudingan Muatan 15 Kontainer Mengandung Radio Aktif
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk
-
Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500
-
IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar
-
Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi
-
Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar
-
3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP
-
Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus
-
Sentimen Damai Timur Tengah dan Pembatasan Wewenang Trump Redam Harga Minyak
-
Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia