Suara.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan ekspor batu mulia mentah yang berpotensi merugikan negara hampir Rp500 miliar.
"Modus ekspornya dengan melaporkan batu-batu ini sebagai batu biasa. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan, batu mulia yang belum diolah tidak boleh diekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Kamis, (20/3/2014) seperti dikutip Antara.
Agung mengatakan total nilai ekspor batu mulia yang digagalkan Ditjen Bea dan Cukai sekitar Rp1 triliun dari lima perusahaan yaitu CV. JL, PT. BKT, CV. BSA, PT. YAJA, dan PT SHS.
Ditjen Bea dan Cukai, lanjut Agung, telah menyita batu-batu mulia mentah itu sejak Juni hingga November 2013.
"Kami harus menyelidiki bahwa batu-batu memang batu mulia dengan bantuan Pegadaian," kata Agung tentang alasan Ditjen Bea dan Cukai mengumumkan penggagalan ekspor batu mulia mentah pada Maret 2014.
Ditjen Bea dan Cukai akan mengenakan denda 100 persen hingga 1.000 persen dari total bea keluar kepada enam perusahaan itu karena telah berupaya untuk melarikan pos tarif ekspor.
"Kami juga mengusulkan agar izin ekspor enam perusahaan itu dicabut oleh Kementerian Perdagangan," ujar Agung.
Batu-batu mulia mentah yang dilarang ekspor yaitu tiga kontainer jenis kalsedon dan kuarsa; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil koral dan jenis carnelian kalsedon; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil kayu, fosil koral, dan jasper kalsedon.
Kemudian, satu kontainer batu mulia jenis kalsedon berbentuk fosil kayu; dan tiga crate jenis obsidian, jasper kalsedon, agat kalsedon, dan jenis kalsedon berbentuk fosil kayu. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Purbaya Bongkar Underinvoicing: Kejahatan Pajak yang Lolos Bertahun-tahun
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta
-
Menkeu Purbaya Blusukan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Temuannya
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi