Suara.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan ekspor batu mulia mentah yang berpotensi merugikan negara hampir Rp500 miliar.
"Modus ekspornya dengan melaporkan batu-batu ini sebagai batu biasa. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan, batu mulia yang belum diolah tidak boleh diekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Kamis, (20/3/2014) seperti dikutip Antara.
Agung mengatakan total nilai ekspor batu mulia yang digagalkan Ditjen Bea dan Cukai sekitar Rp1 triliun dari lima perusahaan yaitu CV. JL, PT. BKT, CV. BSA, PT. YAJA, dan PT SHS.
Ditjen Bea dan Cukai, lanjut Agung, telah menyita batu-batu mulia mentah itu sejak Juni hingga November 2013.
"Kami harus menyelidiki bahwa batu-batu memang batu mulia dengan bantuan Pegadaian," kata Agung tentang alasan Ditjen Bea dan Cukai mengumumkan penggagalan ekspor batu mulia mentah pada Maret 2014.
Ditjen Bea dan Cukai akan mengenakan denda 100 persen hingga 1.000 persen dari total bea keluar kepada enam perusahaan itu karena telah berupaya untuk melarikan pos tarif ekspor.
"Kami juga mengusulkan agar izin ekspor enam perusahaan itu dicabut oleh Kementerian Perdagangan," ujar Agung.
Batu-batu mulia mentah yang dilarang ekspor yaitu tiga kontainer jenis kalsedon dan kuarsa; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil koral dan jenis carnelian kalsedon; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil kayu, fosil koral, dan jasper kalsedon.
Kemudian, satu kontainer batu mulia jenis kalsedon berbentuk fosil kayu; dan tiga crate jenis obsidian, jasper kalsedon, agat kalsedon, dan jenis kalsedon berbentuk fosil kayu. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Sasar Orang Kaya 'Nakal', Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Mewah
-
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat