Suara.com - Wakil Presiden Boediono mengatakan bahwa frekwensi penyiaran, sebagai aset terbatas milik publik harus dimanfaatkan dengan sistem pengelolaan yang mendukung kemaslahatan bersama. Untuk itu para pemangku kepentingan, yaitu eksekutif, legislstif, dan pebisnis industri penyiaran harus bisa menjaga wewenang masing-masing tanpa intervensi.
“Pebisnis yang bergerak di industri penyiaran harus memahami misi bersama penyiaran di Indonesia, dengan mematuhi aturan main bersama terutama masalah isi,” kata Boedino seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (23/4/2014).
Boediono juga mendukung dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai upaya untuk merumuskan kembali wewenang para pemangku kepentingan industri penyiaran. Ia berharap, revisi ini akan menjadikan KPI yang mampu menjaga independensi dan bebas dari intervensi eksekutif, legislatif maupun bisnis.
"Komisioner misinya satu, bebas dari intervensi, mengawal mengamankan pemanfaatan dari barang publik tadi untuk kepentingan umum,” tegas Boediono.
Boediono meyakini, ketika masing-masing mengetahui batas-batas kewenangannya, maka Indonesia bisa memiliki lembaga-lembaga penyiaran yang sekelas lembaga-lembaga lain di dunia, yakni penyiaran yang tanpa takut, tanpa imbalan (without fear, without favor).
“Untuk itu diperlukan insan penyiaran yang profesional. Ini profesi yang luar biasa pentingnya, yang ditayangkan sekarang mungkin dampaknya bisa terlihat dalam 5-10 tahun ke depan karena itu harus memiliki standar etika yang tinggi,” tutur Wapres.
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar