Suara.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan tariff dasar listrik industri mulai 1 Mei nanti akan memicu relokasi sejumlah pabrik di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kantor Dagang dan Industri (KADIN), Natsir Mansyur mengatakan, relokasi akan terjadi karena biaya produksi tidak kompetitif lagi menyusul naiknya tarif listrik industri.
Menurut dia, kenaikan tarif listrik industri akan berdampak naiknya biaya produksi. Sehingga, industri akan lebih memilih untuk membangun pabrik di negara dengan biaya produksi yang lebih murah.
“Pilihannya hanya dua menaikkan harga atau relokasi. Karena, kalau biaya produksi dari sebuah industri sudah tidak kompetitif lagi maka otomatis mereka akan hengkang dan mencari tempat yang jauh lebih kompetitif. Contohnya Vietnam, negara itu masih mempunyai biaya produksi yang rendah di Asia,” kata Natsir ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2014).
Natsir mengatakan, industri yang bisa dengan mudah merelokasi pabriknya adalah industri sepatu, tekstil dan elektronika. Menurut dia, industri nasional yang mempunyai pabrik di luar negeri tetap akan bisa memasarkan produknya di Indonesia.
Karena, Komunitas ASEAN 2015 akna membebaskan semua produk untuk masuk ke negara Asia Tenggara. Apabila industri nasional hengkang dari Indonesia, maka yang diuntungkan adalah negara tempat industri itu membangun pabrik barunya.
Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.
Untuk tarif listrik “adjustment” diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013. Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal