Suara.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan tariff dasar listrik industri mulai 1 Mei nanti akan memicu relokasi sejumlah pabrik di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kantor Dagang dan Industri (KADIN), Natsir Mansyur mengatakan, relokasi akan terjadi karena biaya produksi tidak kompetitif lagi menyusul naiknya tarif listrik industri.
Menurut dia, kenaikan tarif listrik industri akan berdampak naiknya biaya produksi. Sehingga, industri akan lebih memilih untuk membangun pabrik di negara dengan biaya produksi yang lebih murah.
“Pilihannya hanya dua menaikkan harga atau relokasi. Karena, kalau biaya produksi dari sebuah industri sudah tidak kompetitif lagi maka otomatis mereka akan hengkang dan mencari tempat yang jauh lebih kompetitif. Contohnya Vietnam, negara itu masih mempunyai biaya produksi yang rendah di Asia,” kata Natsir ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2014).
Natsir mengatakan, industri yang bisa dengan mudah merelokasi pabriknya adalah industri sepatu, tekstil dan elektronika. Menurut dia, industri nasional yang mempunyai pabrik di luar negeri tetap akan bisa memasarkan produknya di Indonesia.
Karena, Komunitas ASEAN 2015 akna membebaskan semua produk untuk masuk ke negara Asia Tenggara. Apabila industri nasional hengkang dari Indonesia, maka yang diuntungkan adalah negara tempat industri itu membangun pabrik barunya.
Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.
Untuk tarif listrik “adjustment” diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013. Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi