Suara.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014.
Permen ESDM itu menyebutkan penyesuaian tarif tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014. Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.
Permen tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.
Untuk tarif listrik "adjustment" diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013. Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup. Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP).
Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan. Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.
Permen menyebutkan, penyesuaian tarif "adjustment" ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan. Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun. Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026