Suara.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014.
Permen ESDM itu menyebutkan penyesuaian tarif tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014. Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.
Permen tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.
Untuk tarif listrik "adjustment" diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013. Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup. Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP).
Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan. Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.
Permen menyebutkan, penyesuaian tarif "adjustment" ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan. Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun. Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah