Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendapat penjagaan khusus untuk mengawal Wakil Presiden Boediono yang akan menjadi saksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Suasana Pengadilan yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan itu telah dipenuhi ratusan pasukan dari Brimob Polda Metro Jaya, Satuan Dalmas (pengendalian masyarakat), Sabhara dan Polsek Metro Setia Budi ditambah pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Peralatan seperti metal detector juga sudah terpasang di pintu masuk. Sebanyak dua mobil water canon juga telah bersiaga.
Sebelumnya KPK juga sudah menyediakan tiga alat pendingin ruangan di ruang lantai 1 tempat Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW), Budi Mulya.
"Kami berharap jangan pas Boediono saja, karena kita juga suka kepanasan di sini," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi pada Kamis (8/5/2014) kemarin.
Sementara itu, di ruang sidang lantai 1, wartawan sudah berjejalan karena hanya diberikan ruang terbatas di bagian belakang ruang sidang. Bangku pengunjung dibatasi untuk penonton. Sedangkan di ruang sidang lantai 2 sudah disediakan TV besar berukuran 63 inci.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis sidang Aviantara, sudah dimulai pukul 08.00 WIB.
Budi Mulya sendiri sudah datang sejak pukul 07.15 WIB.
"Kita lihat saja. Perubahan PBI itu harus ditandatangani oleh gubernur," kata Budi Mulya saat tiba di gedung Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukannya sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur
-
Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru
-
Sinyal Ekonomi? Pertumbuhan Uang Beredar RI Mulai Melambat
-
Elektrifikasi Bisa Jadi Senjata RI Hadapi Ancaman Kelangkaan Energi Global