Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendapat penjagaan khusus untuk mengawal Wakil Presiden Boediono yang akan menjadi saksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Suasana Pengadilan yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan itu telah dipenuhi ratusan pasukan dari Brimob Polda Metro Jaya, Satuan Dalmas (pengendalian masyarakat), Sabhara dan Polsek Metro Setia Budi ditambah pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Peralatan seperti metal detector juga sudah terpasang di pintu masuk. Sebanyak dua mobil water canon juga telah bersiaga.
Sebelumnya KPK juga sudah menyediakan tiga alat pendingin ruangan di ruang lantai 1 tempat Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW), Budi Mulya.
"Kami berharap jangan pas Boediono saja, karena kita juga suka kepanasan di sini," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi pada Kamis (8/5/2014) kemarin.
Sementara itu, di ruang sidang lantai 1, wartawan sudah berjejalan karena hanya diberikan ruang terbatas di bagian belakang ruang sidang. Bangku pengunjung dibatasi untuk penonton. Sedangkan di ruang sidang lantai 2 sudah disediakan TV besar berukuran 63 inci.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis sidang Aviantara, sudah dimulai pukul 08.00 WIB.
Budi Mulya sendiri sudah datang sejak pukul 07.15 WIB.
"Kita lihat saja. Perubahan PBI itu harus ditandatangani oleh gubernur," kata Budi Mulya saat tiba di gedung Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukannya sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah