Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan sektor industri yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Jakarta dan Tangerang dalam dua hari terakhir untuk meminta kompensasi ke PLN.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, tidak semua sektor industri mempunyai genset sehingga pemadalam listrik akan merugikan industri tersebut. Menurut dia, sektor industri biasanya mempunyai perjanjian business to business dengan PLN.
Dalam perjanjian itu harusnya terdapat klausul tentang kompensasi yang akan diberikan apabila PLN melakukan pemadalam listrik secara mendadak atau bergilir.
“Tarif listrik indstri itu kan lebih mahal dibandingkan tarif listrik rumah tangga jadi mereka yang dirugikan dengan pemadalam listrik oleh PLN bisa meminta kompensasi. Biasanya, kompensasi yang diberikan adalah pemotongan abodemen mulai dari 10 persen,” kata Tulus melalui sambungan telepon kepada suara.com, Rabu (14/5/2014).
Tulus menabahkan, masyarakat yang dirugikan dengan pemadaman listrik bergilir juga bisa meminta kompensasi. Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Dirjen Listrik ESDM, ada 13 klausul yang harus dipenuhi oleh PLN. Apabila setengah dari klausul tersebut tidak dipenuhi maka PLN wajib memberikan kompensasi.
“Biasanya, PLN menetapkan apabila terjadi pemadaman selama 10 jam dalam satu bulan maka pelanggan akan mendapatkan diskon abodemen sebesar 10 persen. Namun, biasanya tiap wilayah itu beda-beda. Kalau batasan itu sudah terlewati, PLN akan dengan sendirinya mengurangi beban abodemen pelanggan,” jelasnya.
Dalam dua hari terakhir, PLN melakukan pemadaman listrik akibat kekurangan daya sebesar 600 Megawatt pada hari Senin dan 750 megawatt pada hari Selasa. Kekurangan daya terjadi karena adanya kerusakan di PLTGU Muara Karang. Hari ini, PLTGU Muara Karang sudah beroperasi normal sehingga beban listrik untuk wilayah Jakarta dan Tangerang sudah bisa dipenuhi.
Berita Terkait
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
Nilai Tukar Rupiah Drop Lagi, Ini Pemicunya
-
Usai Resmikan InfraNexia, Telkom (TLKM) Siapkan Entitas B2B ICT Baru
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang