Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan sektor industri yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Jakarta dan Tangerang dalam dua hari terakhir untuk meminta kompensasi ke PLN.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, tidak semua sektor industri mempunyai genset sehingga pemadalam listrik akan merugikan industri tersebut. Menurut dia, sektor industri biasanya mempunyai perjanjian business to business dengan PLN.
Dalam perjanjian itu harusnya terdapat klausul tentang kompensasi yang akan diberikan apabila PLN melakukan pemadalam listrik secara mendadak atau bergilir.
“Tarif listrik indstri itu kan lebih mahal dibandingkan tarif listrik rumah tangga jadi mereka yang dirugikan dengan pemadalam listrik oleh PLN bisa meminta kompensasi. Biasanya, kompensasi yang diberikan adalah pemotongan abodemen mulai dari 10 persen,” kata Tulus melalui sambungan telepon kepada suara.com, Rabu (14/5/2014).
Tulus menabahkan, masyarakat yang dirugikan dengan pemadaman listrik bergilir juga bisa meminta kompensasi. Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Dirjen Listrik ESDM, ada 13 klausul yang harus dipenuhi oleh PLN. Apabila setengah dari klausul tersebut tidak dipenuhi maka PLN wajib memberikan kompensasi.
“Biasanya, PLN menetapkan apabila terjadi pemadaman selama 10 jam dalam satu bulan maka pelanggan akan mendapatkan diskon abodemen sebesar 10 persen. Namun, biasanya tiap wilayah itu beda-beda. Kalau batasan itu sudah terlewati, PLN akan dengan sendirinya mengurangi beban abodemen pelanggan,” jelasnya.
Dalam dua hari terakhir, PLN melakukan pemadaman listrik akibat kekurangan daya sebesar 600 Megawatt pada hari Senin dan 750 megawatt pada hari Selasa. Kekurangan daya terjadi karena adanya kerusakan di PLTGU Muara Karang. Hari ini, PLTGU Muara Karang sudah beroperasi normal sehingga beban listrik untuk wilayah Jakarta dan Tangerang sudah bisa dipenuhi.
Berita Terkait
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Jadwal dan Link Streaming Proliga 2026 Malam Ini: Adu Keras Pertamina Enduro vs Electric PLN
-
Viral Tagihan Listrik Cuma Rp15 Ribu per Bulan, Malah Bikin Ketar-ketir
-
Banjir Pevoli Asing di Proliga 2026, Kompetisi Makin Kuat atau Alarm Pembinaan Lokal?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat