- Kemenperin meminta industri baja segera menerapkan SNI wajib setelah masa relaksasi satu tahun berakhir, demi mutu dan keamanan produk.
- Penerapan SNI wajib yang telah diwajibkan sejak 2008 dan 2009 bertujuan menciptakan persaingan sehat dan lindungi konsumen.
- Pemerintah menilai pelaku usaha siap karena telah terbit sertifikat SNI untuk produk dalam dan luar negeri, didukung waktu transisi panjang.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri baja segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kegiatan industrinya setelah diberikan masa relaksasi selama satu tahun.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menilai waktu yang tersedia sudah cukup panjang sehingga pelaku usaha diharapkan tidak lagi menunda proses pemenuhan standar.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sekaligus menjamin keamanan konstruksi serta melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, penerapan SNI wajib juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mencegah peredaran produk di bawah standar.
Pemerintah menilai standardisasi menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
Emmy menjelaskan, standar SNI untuk Baja Lapis Seng sejatinya telah diwajibkan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng berlaku sejak 2009. Pemerintah pun menilai pelaku industri telah memiliki waktu panjang untuk melakukan penyesuaian.
"Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan," ujar Emmy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, pemerintah sebelumnya tetap memberikan relaksasi implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng. Kebijakan penundaan selama satu tahun itu diambil untuk memberi ruang adaptasi tambahan bagi pelaku industri.
"Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut," jelas Emmy.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen
Kemenperin mencatat, ekosistem industri saat ini sudah menunjukkan kesiapan melalui proses sertifikasi yang berjalan. Data pemerintah menunjukkan telah terbit 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang masih aktif.
Jumlah sertifikat tersebut dinilai menjadi bukti bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses oleh pelaku usaha. Pemerintah juga menilai hal ini mematahkan kekhawatiran terkait potensi kelangkaan barang maupun kesulitan proses sertifikasi.
Ia juga menyebut penguatan standardisasi melalui SNI merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
"Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional," pungkas Emmy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM