- Kemenperin meminta industri baja segera menerapkan SNI wajib setelah masa relaksasi satu tahun berakhir, demi mutu dan keamanan produk.
- Penerapan SNI wajib yang telah diwajibkan sejak 2008 dan 2009 bertujuan menciptakan persaingan sehat dan lindungi konsumen.
- Pemerintah menilai pelaku usaha siap karena telah terbit sertifikat SNI untuk produk dalam dan luar negeri, didukung waktu transisi panjang.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri baja segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kegiatan industrinya setelah diberikan masa relaksasi selama satu tahun.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menilai waktu yang tersedia sudah cukup panjang sehingga pelaku usaha diharapkan tidak lagi menunda proses pemenuhan standar.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sekaligus menjamin keamanan konstruksi serta melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, penerapan SNI wajib juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mencegah peredaran produk di bawah standar.
Pemerintah menilai standardisasi menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
Emmy menjelaskan, standar SNI untuk Baja Lapis Seng sejatinya telah diwajibkan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng berlaku sejak 2009. Pemerintah pun menilai pelaku industri telah memiliki waktu panjang untuk melakukan penyesuaian.
"Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan," ujar Emmy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, pemerintah sebelumnya tetap memberikan relaksasi implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng. Kebijakan penundaan selama satu tahun itu diambil untuk memberi ruang adaptasi tambahan bagi pelaku industri.
"Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut," jelas Emmy.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen
Kemenperin mencatat, ekosistem industri saat ini sudah menunjukkan kesiapan melalui proses sertifikasi yang berjalan. Data pemerintah menunjukkan telah terbit 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang masih aktif.
Jumlah sertifikat tersebut dinilai menjadi bukti bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses oleh pelaku usaha. Pemerintah juga menilai hal ini mematahkan kekhawatiran terkait potensi kelangkaan barang maupun kesulitan proses sertifikasi.
Ia juga menyebut penguatan standardisasi melalui SNI merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
"Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional," pungkas Emmy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Rabu 25 Februari 2026, Galeri 24 Lebih Murah dari UBS
-
BKPM Permudah Izin KKPR Darat bagi Usaha Mikro
-
Orang Kaya RI Pilih Pindah ke Tangerang, Ini Buktinya.
-
Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin
-
BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi
-
LPS Tuntaskan Likuidasi BPR Prima Master Bank, 88 Persen Rekening Nasabah Sudah Dibayarkan
-
Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Libur Lebaran 2026 Tak Kuras Kantong Maskapai
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
Harga Pangan Nasional Menghijau Hari Ini, Cabai Rawit Merah Turun Tajam
-
Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga