- Kemenperin meminta industri baja segera menerapkan SNI wajib setelah masa relaksasi satu tahun berakhir, demi mutu dan keamanan produk.
- Penerapan SNI wajib yang telah diwajibkan sejak 2008 dan 2009 bertujuan menciptakan persaingan sehat dan lindungi konsumen.
- Pemerintah menilai pelaku usaha siap karena telah terbit sertifikat SNI untuk produk dalam dan luar negeri, didukung waktu transisi panjang.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri baja segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kegiatan industrinya setelah diberikan masa relaksasi selama satu tahun.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menilai waktu yang tersedia sudah cukup panjang sehingga pelaku usaha diharapkan tidak lagi menunda proses pemenuhan standar.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sekaligus menjamin keamanan konstruksi serta melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, penerapan SNI wajib juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mencegah peredaran produk di bawah standar.
Pemerintah menilai standardisasi menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
Emmy menjelaskan, standar SNI untuk Baja Lapis Seng sejatinya telah diwajibkan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng berlaku sejak 2009. Pemerintah pun menilai pelaku industri telah memiliki waktu panjang untuk melakukan penyesuaian.
"Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan," ujar Emmy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, pemerintah sebelumnya tetap memberikan relaksasi implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng. Kebijakan penundaan selama satu tahun itu diambil untuk memberi ruang adaptasi tambahan bagi pelaku industri.
"Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut," jelas Emmy.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen
Kemenperin mencatat, ekosistem industri saat ini sudah menunjukkan kesiapan melalui proses sertifikasi yang berjalan. Data pemerintah menunjukkan telah terbit 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang masih aktif.
Jumlah sertifikat tersebut dinilai menjadi bukti bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses oleh pelaku usaha. Pemerintah juga menilai hal ini mematahkan kekhawatiran terkait potensi kelangkaan barang maupun kesulitan proses sertifikasi.
Ia juga menyebut penguatan standardisasi melalui SNI merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
"Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional," pungkas Emmy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz