Suara.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) mempercepat pembangunan pipa Gresik-Semarang. Ini dilakukan setelah PT Pertamina selaku induk perusahaan menerbitkan persetujuan Final Investment Decision (FID). Pipa gas yang akan dibangun sepanjang 267,22 km yang menghubungkan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Proyek pembangunan pipa transmisi 28 inchi dengan berkapasitas 500 MMSCFD dan dilengkapi stasiun kompresor gas tersebut akan dilaksanakan selama 18 bulan dan direncanakan on stream pada kuartal satu 2016.
Menurut Direktur Utama Pertagas Hendra Jaya, persetujuan FID ini menyusul keluarnya penetapan alokasi gas dari Kementerian ESDM yang bersumber dari gas Blok Cepu.
“Pertagas akan melakukan percepatan, agar industri yang beroperasi sepanjang Gresik hingga Semarang dapat menikmati gas yang lebih kompetitif,” katanya, seperti dilansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (24/6/2014).
Sesuai ketentuan BPH Migas, pembangunan pipa ini berstatus open access. Dengan asumsi volume gas yang mengalir sebesar 210 MMSCFD, Pertagas akan memperoleh revenue dari toll fee dalam rangka pengembalian investasi.
Berdasarkan penentuan besaran biaya angkutan gas melalui pipa dari BPH Migas, diperkirakan konsumen di wilayah Jawa Tengah yang selama ini menikmati CNG dari Jawa Timur melalui jalur darat akan memperoleh harga yang terjangkau daya beli.
“Pembangunan pipa ini bernilai strategis untuk mendukung transportasi gas di pulau Jawa, sehingga Pertagas dapat meningkatkan jangkauan distribusi gas hingga konsumen akhir,” lanjutnya.
Agar pelaksanaan pembangunan berjalan lancar, Hendra mengharapkan adanya dukungan pemerintah, mulai dari perizinan, pembebasan lahan hingga penetapan alokasi gas yang mencukupi yakni sebesar 500 MMSCFD sesuai dengan desain awal proyek ini.
Berita Terkait
-
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
-
Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar
-
Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali
-
Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's