Suara.com - Maskapai penerbangan Inggris EasyJet dijatuhi denda sebesar 80 ribu dolar Amerika atau Rp960 juta oleh pengadilan Prancis. Ini menyusul keputusan maskapai itu yang menolak seorang perempuan penyandang cacat untuk ikut dalam penerbangan sendirian.
Perempuan itu rencananya akan menghadiri pemakaman anaknya. Ini merupakan sanksi kedua oleh pengadilan di Prancis terkait diskriminasi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Februari lalu, sebuah maskapai penerbangan juga dijatuhi denda 50 ribu euro karena melarang penyandang cacat terbang tanpa ada pendamping.
Selain menjatuhkan sanksi kepada EasyJet, pengadilan Prancis juga mendenda Europe Handling, sebuah perusahaan yang disewa oleh EasyJet untuk melakukan pendaftaran kepada calon penumpang di bandara Charles de Gaulle di Paris.
Perempuan yang lumpuh satu kakinya itu mengajukan gugatan ke pengadilan karena dia dilarang naik ke pesawat dengan rute Paris-Portugal pada Oktober 2009. Alasannya, perempuan 65 tahun itu terbang tanpa pendamping.
Gagal terbang dengan EasyJet, perempuan itu kemudian membeli tiket maskapai penerbangan lain dan berhasil menghadiri pemakaman anaknya. Setelah menghadiri pemakaman anaknya itu, perempuan itu mengajukan gugatan atas EasyJet ke pengadilan.
Ini bukan kali pertama maskapai EasyJet melakukan diskriminasi terhadap penyandang cacat. Maret 2010, EasyJet melarang penumpang yang menggunakan kursi roda untuk ikut dalam penerbangan Paris-Nice. Kru pesawat melarang perempuan 39 tahun itu ikut dalam penerbangan karena tidak bisa mencapai pintu gawat darurat sendiri tanpa bantuan. (AFP/CNA)
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal