Suara.com - Maskapai penerbangan Inggris EasyJet dijatuhi denda sebesar 80 ribu dolar Amerika atau Rp960 juta oleh pengadilan Prancis. Ini menyusul keputusan maskapai itu yang menolak seorang perempuan penyandang cacat untuk ikut dalam penerbangan sendirian.
Perempuan itu rencananya akan menghadiri pemakaman anaknya. Ini merupakan sanksi kedua oleh pengadilan di Prancis terkait diskriminasi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Februari lalu, sebuah maskapai penerbangan juga dijatuhi denda 50 ribu euro karena melarang penyandang cacat terbang tanpa ada pendamping.
Selain menjatuhkan sanksi kepada EasyJet, pengadilan Prancis juga mendenda Europe Handling, sebuah perusahaan yang disewa oleh EasyJet untuk melakukan pendaftaran kepada calon penumpang di bandara Charles de Gaulle di Paris.
Perempuan yang lumpuh satu kakinya itu mengajukan gugatan ke pengadilan karena dia dilarang naik ke pesawat dengan rute Paris-Portugal pada Oktober 2009. Alasannya, perempuan 65 tahun itu terbang tanpa pendamping.
Gagal terbang dengan EasyJet, perempuan itu kemudian membeli tiket maskapai penerbangan lain dan berhasil menghadiri pemakaman anaknya. Setelah menghadiri pemakaman anaknya itu, perempuan itu mengajukan gugatan atas EasyJet ke pengadilan.
Ini bukan kali pertama maskapai EasyJet melakukan diskriminasi terhadap penyandang cacat. Maret 2010, EasyJet melarang penumpang yang menggunakan kursi roda untuk ikut dalam penerbangan Paris-Nice. Kru pesawat melarang perempuan 39 tahun itu ikut dalam penerbangan karena tidak bisa mencapai pintu gawat darurat sendiri tanpa bantuan. (AFP/CNA)
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat