Suara.com - Maskapai penerbangan Inggris EasyJet dijatuhi denda sebesar 80 ribu dolar Amerika atau Rp960 juta oleh pengadilan Prancis. Ini menyusul keputusan maskapai itu yang menolak seorang perempuan penyandang cacat untuk ikut dalam penerbangan sendirian.
Perempuan itu rencananya akan menghadiri pemakaman anaknya. Ini merupakan sanksi kedua oleh pengadilan di Prancis terkait diskriminasi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Februari lalu, sebuah maskapai penerbangan juga dijatuhi denda 50 ribu euro karena melarang penyandang cacat terbang tanpa ada pendamping.
Selain menjatuhkan sanksi kepada EasyJet, pengadilan Prancis juga mendenda Europe Handling, sebuah perusahaan yang disewa oleh EasyJet untuk melakukan pendaftaran kepada calon penumpang di bandara Charles de Gaulle di Paris.
Perempuan yang lumpuh satu kakinya itu mengajukan gugatan ke pengadilan karena dia dilarang naik ke pesawat dengan rute Paris-Portugal pada Oktober 2009. Alasannya, perempuan 65 tahun itu terbang tanpa pendamping.
Gagal terbang dengan EasyJet, perempuan itu kemudian membeli tiket maskapai penerbangan lain dan berhasil menghadiri pemakaman anaknya. Setelah menghadiri pemakaman anaknya itu, perempuan itu mengajukan gugatan atas EasyJet ke pengadilan.
Ini bukan kali pertama maskapai EasyJet melakukan diskriminasi terhadap penyandang cacat. Maret 2010, EasyJet melarang penumpang yang menggunakan kursi roda untuk ikut dalam penerbangan Paris-Nice. Kru pesawat melarang perempuan 39 tahun itu ikut dalam penerbangan karena tidak bisa mencapai pintu gawat darurat sendiri tanpa bantuan. (AFP/CNA)
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital