Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aturan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, bermasalah.
"Permenkes itu mengatur tentang sistem tarif. Masalahnya tarif yang diberikan menkes sangat murah sehingga rumah sakit dan klinik swasta tidak tertarik untuk menjadi penyedia layanan BPJS," kata Said Iqbal.
Sistem pembayaran menggunakan mekanisme INA CBGs yang ditetapkan berdasarkan paket-paket tertentu juga dinilai kurang tepat. Seharusnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran "fee for service" sebagaimana terjadi ketika masih bernama PT Askes.
Iqbal mengatakan dengan mekanisme INA CBGs, sudah ditetapkan paket layanan kesehatan dan obat untuk penyakit tertentu. Padahal, kadang kala pasien harus mendapat layanan atau obat melebihi paket yang sudah ditentukan.
"Karena itulah muncul keluhan, masih ada obat yang harus dibeli sendiri. Kalau mekanisme 'fee for service', seluruh tagihan pasien akan diklaimkan ke BPJS. Memang nanti akan diverifikasi dahulu mana yang bisa dibayarkan dan tidak," tuturnya.
Iqbal juga mendesak agar kerja sama dengan rumah sakit dan klinik swasta bisa diperluas dan diperbanyak. Namun, untuk memperbanyak rumah sakit dan klinik swasta yang melayani BPJS, maka permasalahan tarif harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Harus ada tarif yang wajar sehingga rumah sakit dan klinik swasta mau bergabung. sekarang ini tidak banyak yang mau bergabung. Kalau pun mau, pasti karena terpaksa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri