Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aturan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, bermasalah.
"Permenkes itu mengatur tentang sistem tarif. Masalahnya tarif yang diberikan menkes sangat murah sehingga rumah sakit dan klinik swasta tidak tertarik untuk menjadi penyedia layanan BPJS," kata Said Iqbal.
Sistem pembayaran menggunakan mekanisme INA CBGs yang ditetapkan berdasarkan paket-paket tertentu juga dinilai kurang tepat. Seharusnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran "fee for service" sebagaimana terjadi ketika masih bernama PT Askes.
Iqbal mengatakan dengan mekanisme INA CBGs, sudah ditetapkan paket layanan kesehatan dan obat untuk penyakit tertentu. Padahal, kadang kala pasien harus mendapat layanan atau obat melebihi paket yang sudah ditentukan.
"Karena itulah muncul keluhan, masih ada obat yang harus dibeli sendiri. Kalau mekanisme 'fee for service', seluruh tagihan pasien akan diklaimkan ke BPJS. Memang nanti akan diverifikasi dahulu mana yang bisa dibayarkan dan tidak," tuturnya.
Iqbal juga mendesak agar kerja sama dengan rumah sakit dan klinik swasta bisa diperluas dan diperbanyak. Namun, untuk memperbanyak rumah sakit dan klinik swasta yang melayani BPJS, maka permasalahan tarif harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Harus ada tarif yang wajar sehingga rumah sakit dan klinik swasta mau bergabung. sekarang ini tidak banyak yang mau bergabung. Kalau pun mau, pasti karena terpaksa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit
-
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada