Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aturan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, bermasalah.
"Permenkes itu mengatur tentang sistem tarif. Masalahnya tarif yang diberikan menkes sangat murah sehingga rumah sakit dan klinik swasta tidak tertarik untuk menjadi penyedia layanan BPJS," kata Said Iqbal.
Sistem pembayaran menggunakan mekanisme INA CBGs yang ditetapkan berdasarkan paket-paket tertentu juga dinilai kurang tepat. Seharusnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran "fee for service" sebagaimana terjadi ketika masih bernama PT Askes.
Iqbal mengatakan dengan mekanisme INA CBGs, sudah ditetapkan paket layanan kesehatan dan obat untuk penyakit tertentu. Padahal, kadang kala pasien harus mendapat layanan atau obat melebihi paket yang sudah ditentukan.
"Karena itulah muncul keluhan, masih ada obat yang harus dibeli sendiri. Kalau mekanisme 'fee for service', seluruh tagihan pasien akan diklaimkan ke BPJS. Memang nanti akan diverifikasi dahulu mana yang bisa dibayarkan dan tidak," tuturnya.
Iqbal juga mendesak agar kerja sama dengan rumah sakit dan klinik swasta bisa diperluas dan diperbanyak. Namun, untuk memperbanyak rumah sakit dan klinik swasta yang melayani BPJS, maka permasalahan tarif harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Harus ada tarif yang wajar sehingga rumah sakit dan klinik swasta mau bergabung. sekarang ini tidak banyak yang mau bergabung. Kalau pun mau, pasti karena terpaksa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat