Suara.com - Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menunjukkan adanya kenaikan utang luar negeri dari tahun 2012 senilai Rp1.981 triliun menjadi senilai Rp2.375 triliun atau bertambah Rp393 triliun.
Kenaikan utang tersebut adalah merupakan akibat selisih kurs senilai Rp163,24 triliun dan pemerintah harus membayar adanya selisih kurs tanpa adanya tambahan manfaat dari pembayaran tersebut. Selisih kurs terjadi karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
BPK menyebutkan perlunya semua pihak yang terlibat dalam utang luar negeri utamanya BUMN untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging), karena pemerintah tidak mau menanggung ketekoran akibat fluktuasi nilai tukar.
Menurut BPK, pemerintah sendiri berupaya mengatasi dampak dari fluktuasi nilai tukar, dengan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas instrument utang pemerintah, baik dalam bentuk pinjaman maupun surat berharga negara.
BPK memandang penerapan transaksi lindung nilai oleh BUMN sangat penting untuk segera dilaksanakan dengan argumen bahwa porsi BUMN dalam pembelian valas di pasar valas domestik sangat dominan, terutama dilakukan oleh Pertamina dan PLN yakni sekitar 30 persen dari total pembelian valas korporasi.
Selain itu penggunaan transaksi lindung nilai tersebut berdampak positif terhadap kestabilan nilai tukar rupiah juga bermanfaat dalam melindungi BUMN dari kemungkinan kerugian kurs yang lebih besar apabila terjadi gejolak nilai tukar.
Sebelumnya Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan membentuk tim untuk membahas kemungkinan penerapan hedging (transaksi lindung nilai) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin melakukan pinjaman luar negeri.
"Dibentuk tim untuk menindaklanjuti kalau BUMN atau apa, melakukan 'hedging', itu tidak dianggap kerugian negara," katanya.
Chatib menjelaskan, tim ini antara lain terdiri dari perwakilan pemerintah, Bank Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menyamakan pandangan terkait penerapan lindung nilai sebagai upaya menekan nilai utang luar negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
Utang Tembus Rp 7.084 Triliun, Bank Indonesia Klaim Bakal Hati-hati
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
-
Utang Luar Negeri Tembus Rp7.014 Triliun, Bisa Bahaya Buat Pemerintah Indonesia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya