Suara.com - Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menunjukkan adanya kenaikan utang luar negeri dari tahun 2012 senilai Rp1.981 triliun menjadi senilai Rp2.375 triliun atau bertambah Rp393 triliun.
Kenaikan utang tersebut adalah merupakan akibat selisih kurs senilai Rp163,24 triliun dan pemerintah harus membayar adanya selisih kurs tanpa adanya tambahan manfaat dari pembayaran tersebut. Selisih kurs terjadi karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
BPK menyebutkan perlunya semua pihak yang terlibat dalam utang luar negeri utamanya BUMN untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging), karena pemerintah tidak mau menanggung ketekoran akibat fluktuasi nilai tukar.
Menurut BPK, pemerintah sendiri berupaya mengatasi dampak dari fluktuasi nilai tukar, dengan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas instrument utang pemerintah, baik dalam bentuk pinjaman maupun surat berharga negara.
BPK memandang penerapan transaksi lindung nilai oleh BUMN sangat penting untuk segera dilaksanakan dengan argumen bahwa porsi BUMN dalam pembelian valas di pasar valas domestik sangat dominan, terutama dilakukan oleh Pertamina dan PLN yakni sekitar 30 persen dari total pembelian valas korporasi.
Selain itu penggunaan transaksi lindung nilai tersebut berdampak positif terhadap kestabilan nilai tukar rupiah juga bermanfaat dalam melindungi BUMN dari kemungkinan kerugian kurs yang lebih besar apabila terjadi gejolak nilai tukar.
Sebelumnya Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan membentuk tim untuk membahas kemungkinan penerapan hedging (transaksi lindung nilai) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin melakukan pinjaman luar negeri.
"Dibentuk tim untuk menindaklanjuti kalau BUMN atau apa, melakukan 'hedging', itu tidak dianggap kerugian negara," katanya.
Chatib menjelaskan, tim ini antara lain terdiri dari perwakilan pemerintah, Bank Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menyamakan pandangan terkait penerapan lindung nilai sebagai upaya menekan nilai utang luar negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru