Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan meterai tempel dengan desain baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2009, yang mulai berlaku pada 17 Agustus 2014.
Direktur Transformasi Proses Bisnis bertindak selaku Pejabat Pengganti Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (17/8/2014), menjelaskan meterai desain baru ini diluncurkan untuk mencegah pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai.
Meterai tempel desain tahun 2014 ini berwarna biru untuk nominal Rp3.000 dan hijau untuk nominal Rp6.000. Pada meterai desain baru tahun 2014 terdapat hologram di bagian kiri, sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram.
Perforasi bentuk bintang juga ada di sebelah kiri meterai desain baru, sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan. Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan ke sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp3.000 dan magenta ke hijau untuk nominal Rp6.000.
Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain baru tahun 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain tahun 2014 yang baru, namun masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2015.
Bea meterai merupakan pajak atas dokumen dan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam suatu masyarakat.
Obyek bea meterai antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, akta-akta notaris termasuk salinannya dan akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain itu, surat-surat yang memuat jumlah uang, cek dan bilyet giro, surat berharga seperti wesel, promes dan aksep, efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM