Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan meterai tempel dengan desain baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2009, yang mulai berlaku pada 17 Agustus 2014.
Direktur Transformasi Proses Bisnis bertindak selaku Pejabat Pengganti Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (17/8/2014), menjelaskan meterai desain baru ini diluncurkan untuk mencegah pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai.
Meterai tempel desain tahun 2014 ini berwarna biru untuk nominal Rp3.000 dan hijau untuk nominal Rp6.000. Pada meterai desain baru tahun 2014 terdapat hologram di bagian kiri, sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram.
Perforasi bentuk bintang juga ada di sebelah kiri meterai desain baru, sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan. Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan ke sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp3.000 dan magenta ke hijau untuk nominal Rp6.000.
Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain baru tahun 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain tahun 2014 yang baru, namun masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2015.
Bea meterai merupakan pajak atas dokumen dan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam suatu masyarakat.
Obyek bea meterai antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, akta-akta notaris termasuk salinannya dan akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain itu, surat-surat yang memuat jumlah uang, cek dan bilyet giro, surat berharga seperti wesel, promes dan aksep, efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman
-
Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang
-
Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini
-
Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!