- OJK resmi mengundurkan batas waktu pelaporan keuangan tahunan 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 30 Juni 2026.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyiapkan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi secara menyeluruh.
- OJK memperpanjang masa persiapan pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan industri dalam mengimplementasikan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Batas waktu penyampaian yang semula jatuh pada 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.
"Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," tulis OJK keterangannya pada Sabtu (25/4/2026).
Bersamaan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian pada beberapa kewajiban pelaporan terkait, antara lain, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.
Kemudian, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026 dan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK juga memperpanjang masa persiapan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum (termasuk syariah) yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.
Batas waktu kewajiban menjadi pelapor SLIK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Baca Juga: OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
Perpanjangan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu lebih untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta menjamin kualitas data debitur.
OJK meminta perusahaan segera memperkuat sistem informasi dan menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait selama masa transisi ini.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi pelaporan di sektor jasa keuangan berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun
-
Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan
-
Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
Ramai Isu PLTU Jawa Kehabisan Batu Bara-Banyak Mati Lampu, Jubir Bahlil: Memang Ada Gangguan Teknis
-
Isu Menkeu Purbaya Digoyang Mencuat, Fuad Bawazier: Ada Perlawanan terhadap Arah Ekonomi Prabowo
-
Emiten Properti SMRA Tebar Dividen Rp 5 per Saham
-
Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung
-
IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik
-
Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang