Bisnis / Keuangan
Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB
Ilustrasi asuransi. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • OJK resmi mengundurkan batas waktu pelaporan keuangan tahunan 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 30 Juni 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyiapkan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi secara menyeluruh.
  • OJK memperpanjang masa persiapan pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2027.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan industri dalam mengimplementasikan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.

Batas waktu penyampaian yang semula jatuh pada 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.

"Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," tulis OJK keterangannya pada Sabtu (25/4/2026).

Bersamaan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian pada beberapa kewajiban pelaporan terkait, antara lain, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.

Kemudian, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026 dan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Ilustrasi OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi . [Ist]

Selain itu, OJK juga memperpanjang masa persiapan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum (termasuk syariah) yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.

Batas waktu kewajiban menjadi pelapor SLIK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga: OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Perpanjangan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu lebih untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta menjamin kualitas data debitur.

OJK meminta perusahaan segera memperkuat sistem informasi dan menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait selama masa transisi ini.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi pelaporan di sektor jasa keuangan berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Load More