- OJK resmi mengundurkan batas waktu pelaporan keuangan tahunan 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 30 Juni 2026.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyiapkan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi secara menyeluruh.
- OJK memperpanjang masa persiapan pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan industri dalam mengimplementasikan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Batas waktu penyampaian yang semula jatuh pada 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.
"Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," tulis OJK keterangannya pada Sabtu (25/4/2026).
Bersamaan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian pada beberapa kewajiban pelaporan terkait, antara lain, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.
Kemudian, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026 dan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK juga memperpanjang masa persiapan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum (termasuk syariah) yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.
Batas waktu kewajiban menjadi pelapor SLIK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Baca Juga: OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
Perpanjangan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu lebih untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta menjamin kualitas data debitur.
OJK meminta perusahaan segera memperkuat sistem informasi dan menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait selama masa transisi ini.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi pelaporan di sektor jasa keuangan berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte yang Tidak Membuat Bibir Kering Sesuai Review Pengguna
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar
-
Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen
-
Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!
-
Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur
-
Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?
-
Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi