Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Redenominasi pada masa sidang Agustus ini. Menurut dia, draft RUU tersebut sudah dikirim pemerintah kepada DPR dan akan memulai pembahasan pertama. Agus meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya rencana redenominasi.
Karena, redenominasi bukan sanering atau pemotongan. Kata Agus, redenominasi hanya membuat penulisan mata uang lebih sederhana dan sama sekali tidak mengurangi nilai mata uang tersebut.
“Kalau pun RUU tersebut disetujui, maka ada waktu 6 tahun untuk melakukan masa transisi. Jadi, kami yakinkan lagi bahwa redenominasi bukanlah sanering dan juga pemotongan uang. Saat redenominasi mata uang dilakukan maka harga barang juga akan dilakukan pencantuman jumlah yang sama dengan redenominasi,” kata Agus Martowardojo usai peluncuran uang NKRI pecahan Rp100 ribu di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/8/2014).
Kebijakan redenominasi adalah pengurangan jumlah angka di dalam mata uang tanpa memotong nilai uang tersebut. Dengan adanya redenominasi, maka mata uang Rp10.000 akan berubah menjadi Rp10. Namun, nilai mata uang yang telah mengalami redenominasi tersebut tidak berubah.
Harga barang sebesar Rp10 ribu tetap bisa dibeli dengan mata uang yang telah mengalami redenominasi. Nantinya, harga barang juga akan mengikuti nilai dari redenominasi mata uang.
Redenominasi mata uang rupiah menentukan salah satu kewenangan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga keselarasan sistem pembayaran di Indonesia. Adapun alasan yang melatarbelakangi Bank Indonesia melakukan redenominasi mata uang rupiah antara lain uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini adalah Rp100.000 yang merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah mata uang Dong Vietnam yang pernah mencetak 500.000 Dong.
Selain itu, pecahan uang Indonesia yang selalu besar akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaknyamanan dalam melakukan transaksi, karena diperlukan waktu yang banyak untuk mencatat, menghitung dan membawa uang untuk melakukan transaksi sehingga terjadi ketidakefisienan dalam transaksi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun