Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Redenominasi pada masa sidang Agustus ini. Menurut dia, draft RUU tersebut sudah dikirim pemerintah kepada DPR dan akan memulai pembahasan pertama. Agus meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya rencana redenominasi.
Karena, redenominasi bukan sanering atau pemotongan. Kata Agus, redenominasi hanya membuat penulisan mata uang lebih sederhana dan sama sekali tidak mengurangi nilai mata uang tersebut.
“Kalau pun RUU tersebut disetujui, maka ada waktu 6 tahun untuk melakukan masa transisi. Jadi, kami yakinkan lagi bahwa redenominasi bukanlah sanering dan juga pemotongan uang. Saat redenominasi mata uang dilakukan maka harga barang juga akan dilakukan pencantuman jumlah yang sama dengan redenominasi,” kata Agus Martowardojo usai peluncuran uang NKRI pecahan Rp100 ribu di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/8/2014).
Kebijakan redenominasi adalah pengurangan jumlah angka di dalam mata uang tanpa memotong nilai uang tersebut. Dengan adanya redenominasi, maka mata uang Rp10.000 akan berubah menjadi Rp10. Namun, nilai mata uang yang telah mengalami redenominasi tersebut tidak berubah.
Harga barang sebesar Rp10 ribu tetap bisa dibeli dengan mata uang yang telah mengalami redenominasi. Nantinya, harga barang juga akan mengikuti nilai dari redenominasi mata uang.
Redenominasi mata uang rupiah menentukan salah satu kewenangan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga keselarasan sistem pembayaran di Indonesia. Adapun alasan yang melatarbelakangi Bank Indonesia melakukan redenominasi mata uang rupiah antara lain uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini adalah Rp100.000 yang merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah mata uang Dong Vietnam yang pernah mencetak 500.000 Dong.
Selain itu, pecahan uang Indonesia yang selalu besar akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaknyamanan dalam melakukan transaksi, karena diperlukan waktu yang banyak untuk mencatat, menghitung dan membawa uang untuk melakukan transaksi sehingga terjadi ketidakefisienan dalam transaksi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
RI Kedatangan BBM Ramah Lingkungan Baru Bobibos dengan RON 98
-
Hyundai 'Kebelet' Garap Mobil Nasional Prabowo, Menperin Agus: Tunggu Dulu!
-
Pemerintah Akui Kesejahteraan Petani Dibanding Nelayan-Peternak Masih Jomplang
-
Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula
-
Tantangan Sektor Pangan Kian Kompleks, Dirut PT Pupuk Indonesia: Inovasi Jadi Kunci
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Zulhas: Pupuk Indonesia Bisa Bangun Satu Pabrik Setiap Tahun
-
Rupiah Akhirnya Perkasa Hari Ini Setelah 3 Hari Meloyo
-
Pabrik New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil : Kita Tak Perlu Lagi Impor!
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah