Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Redenominasi pada masa sidang Agustus ini. Menurut dia, draft RUU tersebut sudah dikirim pemerintah kepada DPR dan akan memulai pembahasan pertama. Agus meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya rencana redenominasi.
Karena, redenominasi bukan sanering atau pemotongan. Kata Agus, redenominasi hanya membuat penulisan mata uang lebih sederhana dan sama sekali tidak mengurangi nilai mata uang tersebut.
“Kalau pun RUU tersebut disetujui, maka ada waktu 6 tahun untuk melakukan masa transisi. Jadi, kami yakinkan lagi bahwa redenominasi bukanlah sanering dan juga pemotongan uang. Saat redenominasi mata uang dilakukan maka harga barang juga akan dilakukan pencantuman jumlah yang sama dengan redenominasi,” kata Agus Martowardojo usai peluncuran uang NKRI pecahan Rp100 ribu di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/8/2014).
Kebijakan redenominasi adalah pengurangan jumlah angka di dalam mata uang tanpa memotong nilai uang tersebut. Dengan adanya redenominasi, maka mata uang Rp10.000 akan berubah menjadi Rp10. Namun, nilai mata uang yang telah mengalami redenominasi tersebut tidak berubah.
Harga barang sebesar Rp10 ribu tetap bisa dibeli dengan mata uang yang telah mengalami redenominasi. Nantinya, harga barang juga akan mengikuti nilai dari redenominasi mata uang.
Redenominasi mata uang rupiah menentukan salah satu kewenangan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga keselarasan sistem pembayaran di Indonesia. Adapun alasan yang melatarbelakangi Bank Indonesia melakukan redenominasi mata uang rupiah antara lain uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini adalah Rp100.000 yang merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah mata uang Dong Vietnam yang pernah mencetak 500.000 Dong.
Selain itu, pecahan uang Indonesia yang selalu besar akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaknyamanan dalam melakukan transaksi, karena diperlukan waktu yang banyak untuk mencatat, menghitung dan membawa uang untuk melakukan transaksi sehingga terjadi ketidakefisienan dalam transaksi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI