Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Redenominasi pada masa sidang Agustus ini. Menurut dia, draft RUU tersebut sudah dikirim pemerintah kepada DPR dan akan memulai pembahasan pertama. Agus meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya rencana redenominasi.
Karena, redenominasi bukan sanering atau pemotongan. Kata Agus, redenominasi hanya membuat penulisan mata uang lebih sederhana dan sama sekali tidak mengurangi nilai mata uang tersebut.
“Kalau pun RUU tersebut disetujui, maka ada waktu 6 tahun untuk melakukan masa transisi. Jadi, kami yakinkan lagi bahwa redenominasi bukanlah sanering dan juga pemotongan uang. Saat redenominasi mata uang dilakukan maka harga barang juga akan dilakukan pencantuman jumlah yang sama dengan redenominasi,” kata Agus Martowardojo usai peluncuran uang NKRI pecahan Rp100 ribu di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/8/2014).
Kebijakan redenominasi adalah pengurangan jumlah angka di dalam mata uang tanpa memotong nilai uang tersebut. Dengan adanya redenominasi, maka mata uang Rp10.000 akan berubah menjadi Rp10. Namun, nilai mata uang yang telah mengalami redenominasi tersebut tidak berubah.
Harga barang sebesar Rp10 ribu tetap bisa dibeli dengan mata uang yang telah mengalami redenominasi. Nantinya, harga barang juga akan mengikuti nilai dari redenominasi mata uang.
Redenominasi mata uang rupiah menentukan salah satu kewenangan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga keselarasan sistem pembayaran di Indonesia. Adapun alasan yang melatarbelakangi Bank Indonesia melakukan redenominasi mata uang rupiah antara lain uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini adalah Rp100.000 yang merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah mata uang Dong Vietnam yang pernah mencetak 500.000 Dong.
Selain itu, pecahan uang Indonesia yang selalu besar akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaknyamanan dalam melakukan transaksi, karena diperlukan waktu yang banyak untuk mencatat, menghitung dan membawa uang untuk melakukan transaksi sehingga terjadi ketidakefisienan dalam transaksi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?