Suara.com - Posisi pucuk pimpinan PT Pertamina Persero setelah pengunduran diri Karen Agustiawan per 1 Oktober 2014 masih menunggu kebijakan pemerintah.
"Bisanya itu diambil dari direksi senior atau komisaris dan pemegang saham tentu melalui izin pemerintah," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir di Kampus Universitas Indonesia Depok, Kamis (25/9/2014).
Menurut dia mekanisme pemilihan Direktur Utama PT Pertamina tentunya punya aturan tersendiri tergantung kebijakan dari semua pihak yang terkait.
"Bisa saja ada penunjukan langsung tergantung kondisinya nanti," sebut dia.
Namun dirinya tidak ingin berkomentar jauh terkait persoalan itu, sebab dirinya hanya sebagai bawahan dan bekerja mengelola Badan Usaha Milik Negara tersebut.
"Saya tidak punya kapasitas menyebut siapa-siapa calon pimpinan, karena itu bukan kewenangan saya," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan tersadung gratifikasi atas dugaan kasus penerimaan hadiah terkait kegiatan hulu minyak dan gas dan menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karen pun memutuskan mengundurkan diri selaku Direktur Utama kepada perseroan dan suratnya ditembuskan kepada Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan anggota Direksi.
Pengunduran diri Karen, kata Ali, berdasar pada alasan pribadi serta proses regenerasi kepemimpinan di Pertamina tidak disangkutpautkan dengan kasus gratifikasi.
Berdasarkan aturan sebelum pengunduran diri Karen per 1 Oktober 2014 nanti, Dewan Komisaris akan menunjuk salah seorang anggota Direksi sementara guna menjalankan tugas Direktur Utama hingga ditetapkannya Direktur Utama definitif oleh pemegang saham. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga
-
IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara
-
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon