Suara.com - Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Pelaksana Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Widodo Sambodo memastikan bahwa proyek pembangunan Jakarta Giant sea Wall (JGSW) belum mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.
"Saya pastikan Pak Menteri belum memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS)," katanya.
Ia juga memastikan jika belum mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup, dipastikan proyek JGSW tersebut ilegal.
Dalam pasal 111 Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 menharuskan pejabat menerbitkan izin lingkungan hidup sebelum dikerjakan, jika tidak ada maka hal tersebut akan dikategorikan sebagai pidana.
Widodo yang juga seorang aktivis lingkungan tersebut menjelaskan perizinan terkait lingkungan hidup tidak hanya sebatas perizinan tingkat lokal DKI, Banten, ataupun Jawa Barat saja, melainkan harus tingkat regional karena nilai proyeknya sangat besar.
Ia menambahkan jika pembangunan telah dilaksanakan, hutan mangrove yang ada di pesisir pantai akan terganggu kelangsungan hidupnya.
"Jika sudah dibangun air laut di kawasan bendungan tersebut akan alami turbulensi yang berbentuk seperti pusaran air dan tentu saja akan mengangu kelangsungan hidup mangrove," ujarnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyatakan pembangunan proyek tersebut hanyalah permainan pihak swasta yang akan mengembangkan reklamasi di kawasan pantai.
"setelah proyek tersebut selesai dikerjakan oleh pemerintah, pihak swasta akan lebih mudah membangun proyek reklamasi," katanya.
Menurut Ahmad, walaupun peletakan batu pertama telah dilakukan disaat yang bersamaan dengan jumpa pers ini, aktivis lingkungan hidup akan menyoroti surat perizinan megaproyek GSW yang belum lengkap.
"Saya sudah SMS pak Ahok minta ketemu dan minta informasi tentang dokumen pembangunan Giant Sea Wall," tambahnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
CT: Target Proyek "Giant Sea Wall" Tidak Tunggu Jakarta Tenggelam
-
Tolak Bangun Tanggul Raksasa, Izin Pengembang Pesisir Akan Dicabut
-
Banjir, Salah Satu Alasan Disegerakannya Proyek "Giant Sea Wall"
-
Hari Ini, Proyek Giant Sea Wall Resmi Dibangun
-
9 Oktober, Pemerintah Mulai Pembangunan Tanggul Laut Raksasa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut