Suara.com - Pemerintah siap memulai pembangunan proyek infrastruktur tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang bertujuan untuk melindungi Jakarta dari ancaman banjir serta naiknya air laut pada Kamis (9/10) mendatang.
"Tanggal 9 (oktober), jam 4 sore akan dilakukan pencanangan tiang pertama untuk giant sea wall," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat, (3/10/2014).
Dalam rapat koordinasi membahas kelanjutan proyek National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) ini ikut hadir Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono.
Chairul mengatakan rapat tersebut menyepakati untuk memulai pembangunan bendungan raksasa atau proyek Giant Sea Wall tahap pertama sepanjang 33 kilometer yang diharapkan selesai dalam tiga tahun, yaitu pada 2017.
Dari keseluruhan proyek sepanjang 33 kilometer tersebut, sepanjang delapan kilometer akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan sisanya dibangun oleh swasta.
"Ini harus selesai dalam tiga tahun karena kebutuhannya sudah mendesak. Pembiayaan delapan kilometer ini ditanggung bersama pemerintah pusat dan pemerintah DKI, 50-50, total anggaran secara kasar Rp3,2 triliun," kata Chairul.
Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan reklamasi tanah serta menyiapkan relokasi rumah penduduk ke rumah susun, sebagai upaya penyiapan lahan untuk proyek infrastruktur tersebut.
Chairul mengharapkan dengan proyek tahap pertama yang dimulai pada Oktober 2014, keseluruhan pembangunan tanggul raksasa senilai kurang lebih sebesar Rp400 triliun-Rp500 triliun, dapat selesai pada 2030.
"Ini baru tahap awal, nanti ada tahapan berikutnya. Kalau konsisten ini selesai pada 2030, tidak hanya pembangunan fisik namun juga pemanfaatan lainnya," ujarnya.
Sejumlah investor asing dilaporkan berminat untuk membangun proyek tanggul raksasa di kawasan utara Jakarta ini, salah satunya dari Korea Selatan. Namun, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kabar tersebut hingga saat ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap
-
Prabowo Minta Ahli Kampus Ikut Garap Tanggul Laut Raksasa, Pantura Jadi Titik Awal
-
Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Penting! Tanggul di Utara Jakarta Saat Ini Bukan Giant Sea Wall, Ini Kata Pemprov DKI
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam