Suara.com - Pemerintah mewajibkan perusahaan pengembang pulau di pesisir Jakarta ikut membangun tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang merupakan bagian Pengembangan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (Capital Integrated Coastal Development/NCICD).
"Para pengembang yang mendapat konsesi harus membangun tanggul di wilayah yang dia dapat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Pluit, Jakarta, Kamis (9/10/2014) petang.
Chairul menuturkan bahwa kontribusi membangun tanggul laut raksasa itu menjadi syarat bagi pengembang sebelum melakukan reklamasi.
Setelah satu tahun izin reklamasi diberikan, kemudian kontribusi pengembang terhadap pembangunan tanggul laut belum terlihat, menurut dia, izin akan dicabut.
"Dengan kontribusi begitu, pembangunan tanggul sepanjang 32 kilometer itu dapat selesai," ujarnya.
Beberapa pihak asing, seperti Korea Selatan, sebelumnya sempat menyatakan berminat ingin bergabung dalam proyek pembangunan tol laut raksasa. Namun, menurut Chairul, hingga kini, semua pengembang yang akan terlibat dalam proyek NCICD masih berasal dari pengembang domestik.
"Namun, saya tidak tahu perusahaannya, Pemprov DKI yang tahu," ujar dia.
Dari total panjang tanggul 32 kilometer, pemerintah akan membangun 8 kilometer, sedangkan sisanya 24 kilometer akan dibangun pengembang swasta. Anggaran pemerintah akan berasal 50 persen dari pemerintah pusat dan 50 persen pemerintah DKI Jakarta.
Tanggul laut merupakan proyek tahap pertama, yang juga dilanjutkan pada dua tahap selanjutnya di NCICD. Pada dua tahap selanjutnya, terdapat pembangunan sentra-sentra ekonomi baru di wilayah pesisir di Jakarta Utara.
Keseluruhan proyek NCICD membutuhkan estimasi biaya Rp400 triliun--Rp500 triliun dan ditargetkan selesai pada tahun 2030.
Tahap pertama tanggul laut raksasa ini juga melingkupi penguatan atau perbaikan seluruh tanggul sungai yang berhilir di Teluk Jakarta.
Pada tahap kedua NCICD, pemerintah akan membangun tanggul laut di wilayah barat proyek, dilanjutkan dengan proyek infrastruktur, konektivitas, serta kegiatan perbaikan lingkungan yang telah rusak.
"Tentu tanggul saja tidak cukup, nanti juga akan disiapkan infrastruktur lainnya. Pengembang silakan membangun. Izin amdalnya sudah ada, tinggal diproses," ujar Chairul.
Adapun pada tahap ketiga, akan dibangun tanggul di wilayah timur, sekaligus pengembangan zona ekonomi pelabuhan, melanjutkan konektivitas, membangun lingkungan baru, serta pengolahan limbah padat.
Chairul berjanji akan memperhatikan seluruh dampak dari pembangunan mega proyek ini, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat pesisir Jakarta Utara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana