Suara.com - Budi daya rumput laut di Indonesia berpotensi menguntungkan ekonomi dalam negeri, dikarenakan produksinya yang berlimpah. Hal tersebut antara lain seperti dikatakan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran (Unpad), Ina Primiana Syinar, di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
"Setiap tahun, Indonesia memproduksi rumput laut dengan jumlah yang tinggi dibandingkan komoditas perikanan budi daya lain, sehingga potensi ini harus mulai dimanfaatkan pemerintah," ungkap Ina.
Menurut Ina, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi rumput laut selama enam tahun berturut-turut sejak 2008 hingga 2013, menduduki posisi tertinggi pada komoditas perikanan yang dibudidayakan. Jumlahnya mengalahkan jumlah produksi udang, kerapu, kakap, bandeng, ikan mas, nila, patin, serta gurami.
Pada tahun 2013 lalu saja, produksi rumput laut tercatat sebanyak 3.384.133 ton. Angka tersebut sama dengan enam kali lipat produksi ikan nila sebagai komoditas perikanan budi daya terbanyak kedua di Indonesia. Berdasarkan data itu, Ina mengatakan bahwa pemerintah harus mengambil keuntungan dengan menciptakan inovasi pada perdagangan rumput laut.
"Selain diperdagangkan, pemerintah dapat mengolah bahan tersebut menjadi makanan atau kosmetik, yang nilai jualnya lebih besar dibandingkan sekadar mengekspor bahan mentah," ujarnya.
Inovasi tersebut, menurut Ina pula, di antaranya akan mengembangkan perdagangan Indonesia, meningkatkan pendidikan masyarakat mengenai pengolahan rumput laut, sekaligus juga mengembangkan industri dalam negeri.
"Potensi ini juga dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, sehingga ekonomi Indonesia dapat berkembang," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) disebut berencana menjadikan Indonesia sebagai poros maritim di dunia, di mana sektor laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan bangsa. Cita-cita membangun Indonesia menjadi poros maritim itu bahkan telah ia sampaikan sejak masa kampanye Pilpres, yang disebut akan menjadi salah satu program prioritas pemerintahannya mendatang. [Antara]
Berita Terkait
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat
-
Gubernur Fakhiri Dorong Depapre Jadi Pusat Perikanan, Libatkan Ondoafi dan Masyarakat
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan