Suara.com - Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang memenjarakan empat tenaga ahli PLN dalam kasus peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Tribune GT 2.1 & GT 2.2 PLTU Blok II Belawan Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) menuai protes. Empat tenaga ahli PLN itu tidak melanggar pasal 2 UU Tipikor namun tetap dijatuhi hukuman penjara.
Aktivis Indonesia Corruption Watch, Fahmi Badoh menilai pemidanaan para tenaga ahli PLN tersebut akan berdampak buruk terhadap kondisi PLN. Semestinya, para tenaga ahli yang terbukti tidak melanggar pasal 2 UU Tipikor tersebut dilihat sebagai bagian dari upaya positif mereka dalam mengatasi krisis listrik khususnya di Medan, sehingga perlu perlakuan khusus.
Fahmi menjelaskan dalam pengadaan barang dan jasa untuk pelayanan publik perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang khusus. Kata dia, kebijakan tersebut memerlukan tindakan cepat karena dalam kondisi darurat. “Jadi apabila langkah tersebut terlambat maka pelayanan ke publik akan terganggu. Masyarakat akan mengalami pemadaman listrik,” katanya di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
PLN sebagai institusi yang mendapat amanat untuk menjamin keamanan pasokan listrik ke masyarakat harus dibedakan dengan institusi lain, bahkan dengan institusi swasta. Menurut Fahmi, kalau tidak mendapat landasan hukum yang kuat maka BUMN ini akan terus mengalami hal serupa. Pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal dari PLN.
“Kalau tujuannya untuk meminimalisir praktik korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di PLN, maka bisa dilakukan secara transparan. PLN setiap ada rencana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus dipaparkan secara jelas ke publik. Dengan demikian semua pihak termasuk penegak hukum bahwa kebijakan yang dilakukan PLN untuk mengatasi kondisi darurat,” ujarnya.
Hal ini bersamaan dengan rencana KPK yang akan melakukan sertifikasi terhadap penyedia barang dan jasa yang kredibel untuk institusi pemerintah maupun BUMN. “Kalau tidak, maka khususnya PLN akan selalu menghadapi hal yang sama,” jelas Fahmi.
Munculnya kasus-kasus pemidanaan oleh para tenaga ahli PLN juga mengundang komentar Wakil Presiden (terpilih) Jusuf Kalla. Menurut JK, tidak selayaknya orang yang membuat kebijakan dipidanakan.
"Sekarang itu orang banyak yang takut, takut dipenjara karena mengeluarkan kebijakan," ujarnya, di acara National Conference on Electrical Power Business & Technology, beberapa waktu lalu.
Jusuf Kalla menegaskan, sejumlah mantan pejabat PLN yang di Belawan, Medan, tidak tepat dipenjara karena kebijakannya. Sebagai bentuk protesnya, Jusuf Kalla mengaku sudah memberi masukan perihal tersebut kepada jaksa.
"Saya bilang, jangan kau penjarakan orang yang buat kebijakan, tapi ya sudah lah (sudah diputus bersalah)," ujarnya.
Empat orang mantan pejabat PLN dan dua rekanan PLN divonis bersalah dalam kelalaian administratif Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU). Hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun hingga empat tahun penjara karena dianggap lalai tidak melaksanakan aturan Berita Acara pada pembayaran tahap kedua dan ketiga kepada Mapna Co sebagai kontraktor pekerjaan LTE PLTGU Belawan.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2), tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 2 UU Tipikor.
Penegasan tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim S.B. Hutagalung, saat membacakan keputusan vonis kepada terdakwa Chris Leo Manggala, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2014). Selain Chris Leo, dua terdakwa lain yang dibacakan vonisnya pada hari yang sama adalah Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga. Sedangkan terdakwa lain yakni, Rody Cahyawan, Supra Dekanto dan M. Bahalwan menerima vonis pada hari Jumat (3/10/2014).
Menurut Hutagalung, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa.
Berita Terkait
-
Investor Baru Bawa Angin Segar, FUTR Bakal Bangun PLTS 130 MW
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement
-
Bersama Warga, PLN Rehabilitasi Mangrove Lindungi Pesisir Utara Jateng dari Banjir Rob
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Finpay Telkom Gaet Asuransi ADB, Perluas Pasar Proteksi Digital
-
ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026
-
Luhut: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres Utang Kereta Cepat, Tak Pakai APBN
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh
-
LPKR Catatkan Pendapatan Real Estate Rp 3,46 Trilun di Semester I-2025
-
Bos Danantara Curiga Laporan Keuangan BUMN 'Dipercantik': Akan Ada Koreksi Besar-besaran!
-
Telkom Perkuat Literasi dan Perlindungan Digital di Kalangan Pelajar Lewat Cyberheroes 2025
-
OJK Proses Izin Bursa Kripto Baru, Haji Isam dan Suami Puan Maharani Siap Guyur Duit?
-
Hadir Kembali, kumparan AI for Indonesia 2025: Berdampak Bagi Publik dan Industri
-
PINTU Sambut Delegasi Indonesia Chamber of Commerce in Hong Kong, Bahas Peluang Kolaborasi