Suara.com - Warga negara asing belum boleh memiliki properti di Indonesia. Selama ini, warga negara asing hanya boleh meguasai properti di Indonesia dengan Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Meski demikian, investor asing dapat membeli properti melalui aksi pembelian secara korporasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
“Bila dulu untuk PMA komposisi investor asing hanya bisa 80% dan selebihnya partner lokal 20%, namun saat ini PMA boleh sepenuhnya dikuasai asing. Dan dalam perjalanannya mereka akan terus melakukan ekspansi bahkan diluar core bisnisnya. Misalkan saja sebuah perusahaan asing yang telah membeli tanah untuk industri di Cikarang, mereka akan membeli properti-properti jenis apartemen untuk kemudian dipergunakan sebagai mes karyawannya. Dan ini dilakukan melalui perusahaan,” kata Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Ali menambahkan, dengan menggunakan ‘kedok’ korporasi maka pihak asing sudah mulai menguasai properti di Indonesia. Melihat kondisi ini ada sebuah paradigma yang seharusnya dapat diluruskan pemerintah mengenai kepemilikan properti untuk asing.
Kata dia, seharusnya pemerintah lebih jeli untuk dapat memproteksi pengusaha lokal sebelum MEA 2015 resmi diberlakukan. Pasalnya saat ini telah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia. Kekuatan mereka sebenarnya hanya sebatas capital yang besar yang mereka bawa masuk ke Indonesia. Karena bila menyangkut capital modal yang besar, para pengembang nasional pun kesulitan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan nasional.
“Kita sebenarnya menguasai domestic issues, mereka mempunyai modal, jadi mereka tidak dapat seenaknya masuk Indonesia “, kata Lukman Purnomosidi, tokoh properti nasional.
Domestic issues yang dimaksud terkait karakteristik pasar dan perilaku konsumen Indonesia yang berbeda dengan negara lain. Masuknya investor asing seharusnya dapat dijadikan warning bagi dunia usaha properti dan pemerintah untuk membuat instrumen penanaman modal yang dapat memproteksi pengusaha properti nasional dengan membuat kebijakan misalnya komposisi 80%:20%.
Berita Terkait
-
Tentakel Bisnis Hashim Djojohadikusumo yang Kian Kuat Menghisap
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Tren Kota Mandiri Menguat, Bisnis Properti Dianggap Masih Stabil
-
Greenwoods Bidik 4 Proyek Hunian Baru di Tahun 2026
-
Tren Baru Kaum Urban: 3 Kriteria Destinasi Gaya Hidup untuk Menjaga Work Life Balance
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025