Suara.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada Desember 2014 mengalami penurunan dibandingkan November 2014.
"Kalau dibandingkan November 2014, penerapan adjustment tariff (tarif penyesuaian) bagi empat golongan pada Desember 2014 mengalami penurunan," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Senin, (5/1/2015).
Menurut dia, penurunan tersebut dikarenakan perubahan indikator tarif listrik yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.
"Atas variasi perhitungan ketiga indikator tersebut, maka tarif listrik mengalami penurunan," katanya.
Namun, Jarman tidak menyebutkan besaran penurunan tarifnya.
Sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 (6.600-200.000 VA), bisnis besar B3 (di atas 200 kVA) dan kantor pemerintah P1 (6.600-200.000 VA).
Sejak Mei 2014, tarif keempat golongan nonsubsidi itu mengalami naik dan turun setiap bulan mengikuti indikator kurs, harga minyak, dan inflasi.
Pada Mei 2014, tarif listrik mengalami kenaikan, namun selama tiga bulan terakhir (Oktober-Desember) mengalami penurunan mengikuti harga minyak yang turun.
Mulai 1 Januari 2015, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014, pemerintah menambah delapan golongan lagi yang dikenakan skema "adjustment tariff".
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri menengah I3 (di atas 200 kVA), penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 (di atas 200 kVA), industri besar I4 (di atas 30.000 kVA), dan pelanggan layanan khusus.
Sebelum dikenakan tarif penyesuaian, pemerintah menaikkan tarif ke-12 golongan terlebih dahulu secara bertahap hingga ke harga keekonomian.
Dengan demikian, per 1 Januari 2015, hanya pelanggan rumah tangga R1 450 dan R1 900 VA, lalu sosial, bisnis kecil, dan industri kecil yang belum dikenakan tarif penyesuaian dan masih diberikan subsidi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi