Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mendorong UKM jamu untuk naik kelas melalui berbagai upaya salah satunya mempermudah pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada para pelaku usaha mikro herbal tersebut.
"Kami akan mendorong UKM jamu untuk naik kelas, jangan jamu gendong terus. Dulu Martha Tilaar dari berusaha jamu gendong sekarang menjadi perusahaan raksasa," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Jumat, (9/1/2015).
Ia mengatakan berbagai upaya akan dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha herbal itu naik kelas. Kata Puspayoga, Kemenkop dan UKM juga akan membudayakan dan mengampanyekan minum jamu di kalangan masyarakat.
"Kita juga sudah berkoordinasi dan bersinergi lintas sektoral untuk mendorong UKM jamu semakin maju dan berkembang," katanya.
Pada kesempatan itu pihaknya menggandeng tujuh menteri untuk meluncurkan gerakan minum jamu bersama, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
"Ini untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, semakin banyak orang minum jamu semakin hidup produsen jamu kita," katanya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya para pelaku usaha mikro untuk memiliki IUMK yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres ini, diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Untuk memastikan berjalannya kebijakan ini, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah. Sedangkan, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada bupati/wali kota. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB