Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pengaturan tentang muatan kargo udara lebih berorientasi pada kepentingan bisnis daripada standar keselamatan penerbangan dan penumpang.
"Masalahnya adalah adanya agen-agen swasta bernama regulated agent (RA) sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara yang hanya mengejar keuntungan," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Kamis, (15/1/2015).
Menurut Danang, para RA tersebut banyak yang melakukan praktik bisnis dengan para pengirim kargo dan maskapai.
"Misalnya, berdasarkan laporan-laporan yang diterima Ombudsman ditemukan beberapa muatan barang berbahaya (dangerous goods) lolos dari pemeriksaan RA," katanya.
Hal ini, menurut Danang, membuat maskapai banyak meragukan kualitas hasil pemerikasaan kargo udara sehingga maskapai terpaksa harus memeriksa ulang muatan kargo udara tersebut demi menjaga keselamatan pesawat masing-masing.
"Selain itu, banyak perusahaan RA yang hanya memiliki peralatan dan kemampuan personel seadanya," kata Danang.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara serta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Terkait pemeriksaan kargo, Dirjenhub Udara telah mengeluarkan peraturan No. SKEP/255/IV/2012 yang kemudian diubah menjadi No. KP 152/2012 yang pada intinya mengatur keberadaan agen-agen swasta yang bernama RA sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara sebelum dimuat ke pesawat terbang.
Pelaku bisnis RA ini bertanggung jawab memeriksa kargo muatan udara agar terhindar dari barang-barang berbahaya sebelum dimuat ke pesawat terbang komersil. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah Gembar-Gembor, Ternyata Indonesia Airlines Belum Punya Punya Izin Terbang
-
Inikah Pesaing BYD yang Datang Dari Maskapai Penerbangan? Gunakan Chipset Snapdragon
-
Ketika Maskapai Penerbangan Ikut Produksi Mobil Listrik, Toyota dan Honda Wajib Introspeksi
-
Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
-
Pelita Air Sajikan Promo Diskon hingga 55 Persen untuk Sambut HUT ke-55
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pembobolan Rp 70 Miliar di RDN BCA Akibat Serangan Siber, Pihak Ini Tanggung Kerugian Nasabah
-
Bahlil: Biodiesel Bikin Devisa Negara Hemat 40,71 miliar Dolar AS
-
Bahlil: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari Bikin Devisa Negara 'Bocor' Rp 776 Triliun per Tahun
-
Lewat NextDev, Telkomsel Cetak Technopreneurs Unggul dengan Kurikulum Inovasi Berbasis AI
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah