Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pengaturan tentang muatan kargo udara lebih berorientasi pada kepentingan bisnis daripada standar keselamatan penerbangan dan penumpang.
"Masalahnya adalah adanya agen-agen swasta bernama regulated agent (RA) sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara yang hanya mengejar keuntungan," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Kamis, (15/1/2015).
Menurut Danang, para RA tersebut banyak yang melakukan praktik bisnis dengan para pengirim kargo dan maskapai.
"Misalnya, berdasarkan laporan-laporan yang diterima Ombudsman ditemukan beberapa muatan barang berbahaya (dangerous goods) lolos dari pemeriksaan RA," katanya.
Hal ini, menurut Danang, membuat maskapai banyak meragukan kualitas hasil pemerikasaan kargo udara sehingga maskapai terpaksa harus memeriksa ulang muatan kargo udara tersebut demi menjaga keselamatan pesawat masing-masing.
"Selain itu, banyak perusahaan RA yang hanya memiliki peralatan dan kemampuan personel seadanya," kata Danang.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara serta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Terkait pemeriksaan kargo, Dirjenhub Udara telah mengeluarkan peraturan No. SKEP/255/IV/2012 yang kemudian diubah menjadi No. KP 152/2012 yang pada intinya mengatur keberadaan agen-agen swasta yang bernama RA sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara sebelum dimuat ke pesawat terbang.
Pelaku bisnis RA ini bertanggung jawab memeriksa kargo muatan udara agar terhindar dari barang-barang berbahaya sebelum dimuat ke pesawat terbang komersil. (Antara)
Berita Terkait
-
King Abdi MasterChef Alami Pengalaman Tak Menyenangkan di Maskapai Penerbangan
-
Sudah Gembar-Gembor, Ternyata Indonesia Airlines Belum Punya Punya Izin Terbang
-
Inikah Pesaing BYD yang Datang Dari Maskapai Penerbangan? Gunakan Chipset Snapdragon
-
Ketika Maskapai Penerbangan Ikut Produksi Mobil Listrik, Toyota dan Honda Wajib Introspeksi
-
Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian
-
Kenapa Harga Emas Naik Terus? Ini 7 Penyebabnya
-
Apa Itu BUMN Perminas, Mau Saingi MIND ID?
-
Prabowonomics Beraksi, Mengapa 28 Perusahaan Dicabut Izinnya dan Jatuh ke Danantara?
-
ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025
-
Rupiah Kembali Melemah Terseret Sentimen Global
-
Tekanan Asing Belum Reda, IHSG Anjlok 1,06 Persen Hari Ini
-
Purbaya Yakin IHSG Pulih 3 Hari Lagi
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok