Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pengaturan tentang muatan kargo udara lebih berorientasi pada kepentingan bisnis daripada standar keselamatan penerbangan dan penumpang.
"Masalahnya adalah adanya agen-agen swasta bernama regulated agent (RA) sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara yang hanya mengejar keuntungan," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Kamis, (15/1/2015).
Menurut Danang, para RA tersebut banyak yang melakukan praktik bisnis dengan para pengirim kargo dan maskapai.
"Misalnya, berdasarkan laporan-laporan yang diterima Ombudsman ditemukan beberapa muatan barang berbahaya (dangerous goods) lolos dari pemeriksaan RA," katanya.
Hal ini, menurut Danang, membuat maskapai banyak meragukan kualitas hasil pemerikasaan kargo udara sehingga maskapai terpaksa harus memeriksa ulang muatan kargo udara tersebut demi menjaga keselamatan pesawat masing-masing.
"Selain itu, banyak perusahaan RA yang hanya memiliki peralatan dan kemampuan personel seadanya," kata Danang.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara serta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Terkait pemeriksaan kargo, Dirjenhub Udara telah mengeluarkan peraturan No. SKEP/255/IV/2012 yang kemudian diubah menjadi No. KP 152/2012 yang pada intinya mengatur keberadaan agen-agen swasta yang bernama RA sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara sebelum dimuat ke pesawat terbang.
Pelaku bisnis RA ini bertanggung jawab memeriksa kargo muatan udara agar terhindar dari barang-barang berbahaya sebelum dimuat ke pesawat terbang komersil. (Antara)
Berita Terkait
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
King Abdi MasterChef Alami Pengalaman Tak Menyenangkan di Maskapai Penerbangan
-
Sudah Gembar-Gembor, Ternyata Indonesia Airlines Belum Punya Punya Izin Terbang
-
Inikah Pesaing BYD yang Datang Dari Maskapai Penerbangan? Gunakan Chipset Snapdragon
-
Ketika Maskapai Penerbangan Ikut Produksi Mobil Listrik, Toyota dan Honda Wajib Introspeksi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun