Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan revisi atas berbagai aturan pajak yang bertujuan untuk menambah setoran pajak hingga Rp 27,06 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengungkapkan, revisi aturan pajak tersebut sedang dibicarakan.
"Ini kita bicara mengenai menaikkan penerimaan negara," ungkap Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/1/2015).
Mardiasmo menjelaskan, revisi aturan tersebut sedang masuk tahap finalisasi dan akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk disetujui.
"Semalam saya rapat, diajukan ke Menkeu dulu. Ada revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Mardiasmo menuturkan bahwa rincian PMK yang akan direvisi, sehingga mencapai penambahan pajak sebesar Rp 27,06 triliun, diantaranya:
1.Perubahan PMK mengenai tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dengan potensi Rp 4 triliun.
2.Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, dengan potensi Rp 1,25 triliun.
3.Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, dengan potensi Rp 3,66 triliun.
4.Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.
5.Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, dengan potensi Rp 4,9 triliun.
6.Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, dengan potensi Rp 3 triliun.
7.Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, dengan potensi Rp 1 triliun.
8.Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, dengan potensi Rp 1 triliun.
9.Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), dengan potensi Rp 4 triliun.
10.Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari2015), dengan potensi Rp 500 miliar.
11.Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, dengan potensi Rp 2 triliun.
12.Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram