Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan revisi atas berbagai aturan pajak yang bertujuan untuk menambah setoran pajak hingga Rp 27,06 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengungkapkan, revisi aturan pajak tersebut sedang dibicarakan.
"Ini kita bicara mengenai menaikkan penerimaan negara," ungkap Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/1/2015).
Mardiasmo menjelaskan, revisi aturan tersebut sedang masuk tahap finalisasi dan akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk disetujui.
"Semalam saya rapat, diajukan ke Menkeu dulu. Ada revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Mardiasmo menuturkan bahwa rincian PMK yang akan direvisi, sehingga mencapai penambahan pajak sebesar Rp 27,06 triliun, diantaranya:
1.Perubahan PMK mengenai tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dengan potensi Rp 4 triliun.
2.Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, dengan potensi Rp 1,25 triliun.
3.Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, dengan potensi Rp 3,66 triliun.
4.Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.
5.Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, dengan potensi Rp 4,9 triliun.
6.Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, dengan potensi Rp 3 triliun.
7.Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, dengan potensi Rp 1 triliun.
8.Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, dengan potensi Rp 1 triliun.
9.Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), dengan potensi Rp 4 triliun.
10.Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari2015), dengan potensi Rp 500 miliar.
11.Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, dengan potensi Rp 2 triliun.
12.Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun