Suara.com - Pemerintah tidak mempunyai ketegasan dalam menghadapi PT Freeport yang ditunjukkan melalui perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut, kata ekonom dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Prof Dr Ahmad Erani Yustika.
"Perpanjangan kontrak kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport untuk durasi enam bulan ke depan seharusnya tak perlu dilakukan karena banyak hal yang diingkari oleh perusahaan asing yang mengeksplorasi tambang emas di Papua ini," katanya.
Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu mengatakan hingga saat ini PT Freeport belum juga membangun smelter di Papua, padahal kewajiban itu seharusnya sudah direalisasikan sejak lima tahun lalu.
Bahkan, pembayaran royalti pun juga tidak terpenuhi dan sering mengalami keterlambatan.
Jika mengacu pada kondisi itu, kata Erani, seharusnya pemerintah bersikap tegas. Perusahaan manapun yang tidak taat aturan harusnya ditindak tegad, tak terkecuali PT Freeport, bahkan perpanjangan kontrak yang baru ditandatangani itu, seharusnya tak perlu dilanjutkan.
Ia mengakui kebijakan yang diambil pemerintah memperpanjang kontrak kerja dengan PT Freeport tersebut disesalkan banyak kalangan karena dampaknya sangat luas bagi negara.
Menyinggung perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Indonesia, Erani menyatakan banyak yang tidak taat peraturan.
Di bidang perminyakan saja, katanya, puluhan perusahaan yang tidak taat aturan, belum lagi perusahaan besar dan kecil yang bergerak di bidang sumber daya alam lainnya, seperti batubara, gas, alumunium, dan timah.
Erani mencontohkan di bidang pertambangan, dari sekitar 11 ribu izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah, hanya sekitar dua ribu yang taat membayar pajak.
"Praktik-praktik seperti itu masih belum tersentuh pengusutan dari penegak hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menginginkan pemerintah atau pihak manapun tidak sampai melakukan pelemahan terhadap fungsi para penegak hukum, termasuk lembaga khusus yang menangani korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, katanya, kalau bisa, KPK harus masuk ke ranah yang merugikan negara lebih besar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun