Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menyandera SC (61 tahun), penanggung jawab Rp6 miliar tunggakan pajak PT DGP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
"PT DGP menunggak pajak sebesar RP6 miliar sejak lima tahun lalu, saat ini penanggung pajak sudah diserahterimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak RI Dadang Suwarna di Jakarta, Jumat, (30/1/2015).
Ia mengatakan sebelum disandera oleh Ditjen Pajak, penanggung pajak sudah dicekal selama enam bulan, namun belum juga membayar tunggakan tersebut.
Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera ((gizeling) selama enam bulan dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.
Saat ini sandera sudah diterima secara registrasi prosedur tetap dan akan dilakukan penyesuaian.
"Namun status dia bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus kami lindungi. Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Dirjen Pajak," kata dia.
Meski begitu, Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi mengatakan SC tetap diperlakukan sama dengan narapidana yang lain.
"Fasilitasnya tidak berbeda dengan narapidana yang lain, hanya dia tidak dicampur dengan narapidana di sini," kata Imam.
Menurut penjelasannya, SC ditempatkan di blok Saroso lantai 2 kamar 1 dekat blok anak.
Seharusnya ada dua orang yang disandera oleh Ditjen Pajak pada pekan ini, namun satu penanggung pajak sudah lebih dahulu berangkat ke luar negeri sebelum surat penyanderaan dikeluarkan oleh Ditjen Pajak pada 28 Januari 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Jumlah Pegawai Pajak yang Berbuat Menyimpang Terus Meningkat
-
PNBP dari Sektor Transportasi Bisa Capai Rp30 Triliun per Tahun
-
Kejar Target Rp1400 T, Mardiasmo Minta Bantuan Konsultan Pajak
-
Menkeu: Konsultan Jangan Anjurkan Klien Bayar Pajak Lebih Rendah
-
Masih Banyak Konsultan Pajak yang Tidak Punya NPWP
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri