Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menyandera SC (61 tahun), penanggung jawab Rp6 miliar tunggakan pajak PT DGP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
"PT DGP menunggak pajak sebesar RP6 miliar sejak lima tahun lalu, saat ini penanggung pajak sudah diserahterimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak RI Dadang Suwarna di Jakarta, Jumat, (30/1/2015).
Ia mengatakan sebelum disandera oleh Ditjen Pajak, penanggung pajak sudah dicekal selama enam bulan, namun belum juga membayar tunggakan tersebut.
Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera ((gizeling) selama enam bulan dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.
Saat ini sandera sudah diterima secara registrasi prosedur tetap dan akan dilakukan penyesuaian.
"Namun status dia bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus kami lindungi. Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Dirjen Pajak," kata dia.
Meski begitu, Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi mengatakan SC tetap diperlakukan sama dengan narapidana yang lain.
"Fasilitasnya tidak berbeda dengan narapidana yang lain, hanya dia tidak dicampur dengan narapidana di sini," kata Imam.
Menurut penjelasannya, SC ditempatkan di blok Saroso lantai 2 kamar 1 dekat blok anak.
Seharusnya ada dua orang yang disandera oleh Ditjen Pajak pada pekan ini, namun satu penanggung pajak sudah lebih dahulu berangkat ke luar negeri sebelum surat penyanderaan dikeluarkan oleh Ditjen Pajak pada 28 Januari 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Jumlah Pegawai Pajak yang Berbuat Menyimpang Terus Meningkat
-
PNBP dari Sektor Transportasi Bisa Capai Rp30 Triliun per Tahun
-
Kejar Target Rp1400 T, Mardiasmo Minta Bantuan Konsultan Pajak
-
Menkeu: Konsultan Jangan Anjurkan Klien Bayar Pajak Lebih Rendah
-
Masih Banyak Konsultan Pajak yang Tidak Punya NPWP
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya