Suara.com - Komisi VI DPR memutuskan menolak usulan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara kepada tiga BUMN, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Djakarta Lloyd, dan PT Rajawali Nusantara karena belum mendesak dan tidak jelas peruntukannya.
"Usulan PMN kepada tiga BUMN ini terpaksa kami tolak karena memang belum menjadi prioritas untuk mendapatkan modal tambahan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman usai rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini M. Soemarno soal Pengesahan PMN kepada 35 BUMN di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu (11/2/2015) dinihari.
Menurut dia, penolakan PMN bagi Bank Mandiri ditangguhkan, namun bisa mengajukan kembali pada Tahun Anggaran 2016.
Penolakan PMN Djakarta Lloyd terkait dengan kondisi perusahaan, di mana saham pemerintah hanya tersisa sekitar 29 persen. Perseroan yang sedianya mengusulkan PMN sebesar Rp350 miliar itu, seharusnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengajukan PMN adalah Menteri Keuangan.
"Djakarta Lloyd juga masih harus mendapat pembinaan dari Kementerian BUMN, termasuk perlunya melakukan reorganisasi dewan direksi perusahaan," katanya.
Penolakan usulan PMN RNI sebesar Rp250 miliar, lebih karena usulan dalam proposal yang tidak jelas terkait dengan rencana revitalisasi dua pabrik gula perusahaan itu.
"Perlu evaluasi terlebih soal tata kelola perusahaan, evaluasi penyertaan saham pada anak usaha, termasuk perlunya penggantian dewan direksi," katanya.
Pada kesempatan itu, Komisi VI menyetujui PMN kepada 27 BUMN dalam RAPBN-P Tahun 2015 senilai Rp37,276 triliun, meliputi PT Angkasa Pura sebesar Rp2 triliun, PT ASDP Indonesia Ferry Rp1 triliun, PT Pelni Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, Perum Perumnas Rp2 triliun, PT Waskita Karya Tbk Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Tbk Rp1,4 triliun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Rp3,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun.
Selain itu, PT Garam Rp300 miliar, Perum Bulog Rp3 triliun, PT Pertani Rp470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp400 miliar, PT Dok Perkapalan Surabaya Rp200 miliar, PT Dok Kodja Bahari Rp900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Rp200 miliar.
Selain itu, PT Aneka Tambang Rp3,5 triliun, PT Pindad Rp700 miliar, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp2,75 miliar, PT Perusahaan Pengelola Aset Rp2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar, PT Pelindo VI Rp2 triliun, PT Krakatau Stell Rp956 miliar, dan PT Bahana PUI Rp250 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya