Suara.com - Warga Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan menolak pembangunan apartemen mewah Lexington yang dibangun di kawasan padat penduduk. Salah satu warga, Eros Jarot mengatakan, pembangunan apartemen itu ilegal karena belum mempunyai izin amdal.
“Jadi mereka belum dapat izin amdal tetapi sudah bisa langsung menawarkan apartemen itu kepada masyarakat. Bukan itu saja, mereka juga melakukan tes kebisingan sebelum mulai membangun. Kami sudah beberapa kali menanyakan kepada mereka tentang izin amdal dan mereka mengatakan belum ada,” kata Eros kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/2/2015).
Eros mengatakan, warga sudah melaporkan masalah ini kepada Ombudsman Republik Indonesia. Kata dia, warga berharap Ombudsman RI bisa mengeluarkan keputusan untuk membatalkan izin pembangunan apartemen tersebut.
Penolakan warga sudah berlangsung sejak tahun lalu. Apartemen itu terletak di jalan Deplu Raya,Bintaro. Apartemen itu dibangun dengan dua tower dan mempunyai 30 lantai dan akan mempunyai sekitar 300 kamar.
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%