Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap maskapai menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kemenhub Anung Bayumurti mengatakan, laporan keuangan yang disusun untuk periode satu tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar.
"Berarti untuk laporan keuangan 2014, paling lambat April 2015. Sekarang masih ada waktu sekitar satu bulan untuk menyerahkan laporan keuangan," katanya.
Anung menyebutkan laporan yang dimaksud harus memuat sekurang-kurangnya, laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.
"Jadi semuanya harus lengkap, katanya pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar," katanya.
Dia menambahkan, laporan keuangan mengacu pada format standar akuntansi keuangan (SAK) dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Anung mengatakan mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia. (Antara)
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun