Suara.com - Pemerintah Kota Yogyakarta melontarkan wacana untuk mengeluarkan aturan guna membatasi alih fungsi sawah menjadi permukiman atau bentuk lainnya agar luasannya tidak semakin berkurang dari waktu ke waktu.
"Jika aturan itu memang diperlukan, maka pemerintah akan mewacanakan untuk membuat aturan terkait pembatasan alih fungsi lahan pertanian agar tidak berubah fungsi menjadi bentuk lain," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono di Yogyakarta, Kamis, (19/3/2015).
Salah satu bentuk aturan yang bisa dikeluarkan pemerintah guna membatasi alih fungsi lahan adalah peraturan wali kota. "Tentunya, akan kami kaji dulu bagaimana kemungkinannya," katanya.
Lahan pertanian di Kota Yogyakarta, lanjut dia, tidak hanya dimiliki oleh perorangan saja tetapi ada juga lahan pertanian yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Bener.
Kata dia, lahan pertanian di Kota Yogyakarta mampu menghasilkan berbagai produk seperti padi dan palawija yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan, hasil padi di Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Kotagede bahkan dinilai memiliki kualitas terbaik di DIY. "Meskipun luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta terbatas, namun kami berharap pertanian di kota bisa menjadi percontohan untuk daerah lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta mencapai 64 hektare dan 14 hektare diantaranya sudah panen padi.
"Tidak semuanya lahan pertanian dengan irigasi, tetapi ada pula lahan pertanian tadah hujan sehingga petani hanya bisa menanam padi satu kali setahun," katanya.
Suyana menyebut, rata-rata hasil panen padi dari tiap hektare lahan adalah 6,3 ton gabah kering giling. "Hasil tersebut sudah cukup tinggi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina