Suara.com - Program satu juta unit rumah yang dicanangkan pemerintah disambut baik oleh konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan itu bisa terkendala dengan terus melonjaknya harga tanah.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, saat ini harga tanah semakin hari semakin naik tanpa ada instrumen yang dapat menahannya dan semuanya diserahkan pada mekanisme pasar.
“Bila program sejuta rumah ini bergulir dan harga tanah yang diperuntukan untuk rumah MBR semakin hari semakin naik, maka tidak ada bedanya dengan rumah komersial umum biasa sehingga semakin lama semakin tidak terjangkau juga. Dan akhirnya program sejuta rumah hanya sebatas mimpi,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ali mengatakan, hal ini sudah mulai dirasakan ketika banyak pengembang yang meminta pemerintah untuk menaikkan harga rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut dia, apabila terus menerus seperti ini maka tidak ada faktor yang dapat mengendalikan harga rumah dengan daya beli pemerintah sehingga semakin lama akan semakin jauh dari visi untuk merumahkan rakyat.
“Visi yang jelas dari semua lini pasar perumahan seharusnya cepat diperhatikan pemerintah. Saat ini Indonesia Property Watch menilai bahwa kesiapan tata ruang sebuah daerah disertai dengan kesiapan bank tanah milik pemerintah akan menjamin ketersediaan rumah untuk rakyat. Coba bayangkan bila di tanah pemerintah di patok harga tanah Rp 500 rb/m2 sedangkan di sebelahnya tanah komersial, maka tanah komersial yang ada meskipun bisa saja dipatok lebih tinggi dari tanah pemerintah, tapi kenaikannya tidak akan terlalu tinggi lagi,” ungkapnya.
Peran ini yang seharusnya diberlakukan pemerintah terkait konsep bank tanah. Konsep bank tanah sebenarnya sudah dilakukan zaman orde baru dengan konsep lisiba (lingkungan siap bangun) dan kasiba (kavling siap bangun).
Peran swasta dalam penyediaan public housing sepertinya tidak boleh terlalu dominan lagi. Kebijakan bank tanah tidak bisa hanya dibicarakan dan ditetapkan dengan Permen melainkan Presiden harus turun tangan sehingga tanah-tanah BUMN/BUMD/Pemda dapat segera dimanfaatkan dan para pejabat tidak takut untuk bertindak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada