Suara.com - Program satu juta unit rumah yang dicanangkan pemerintah disambut baik oleh konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan itu bisa terkendala dengan terus melonjaknya harga tanah.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, saat ini harga tanah semakin hari semakin naik tanpa ada instrumen yang dapat menahannya dan semuanya diserahkan pada mekanisme pasar.
“Bila program sejuta rumah ini bergulir dan harga tanah yang diperuntukan untuk rumah MBR semakin hari semakin naik, maka tidak ada bedanya dengan rumah komersial umum biasa sehingga semakin lama semakin tidak terjangkau juga. Dan akhirnya program sejuta rumah hanya sebatas mimpi,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ali mengatakan, hal ini sudah mulai dirasakan ketika banyak pengembang yang meminta pemerintah untuk menaikkan harga rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut dia, apabila terus menerus seperti ini maka tidak ada faktor yang dapat mengendalikan harga rumah dengan daya beli pemerintah sehingga semakin lama akan semakin jauh dari visi untuk merumahkan rakyat.
“Visi yang jelas dari semua lini pasar perumahan seharusnya cepat diperhatikan pemerintah. Saat ini Indonesia Property Watch menilai bahwa kesiapan tata ruang sebuah daerah disertai dengan kesiapan bank tanah milik pemerintah akan menjamin ketersediaan rumah untuk rakyat. Coba bayangkan bila di tanah pemerintah di patok harga tanah Rp 500 rb/m2 sedangkan di sebelahnya tanah komersial, maka tanah komersial yang ada meskipun bisa saja dipatok lebih tinggi dari tanah pemerintah, tapi kenaikannya tidak akan terlalu tinggi lagi,” ungkapnya.
Peran ini yang seharusnya diberlakukan pemerintah terkait konsep bank tanah. Konsep bank tanah sebenarnya sudah dilakukan zaman orde baru dengan konsep lisiba (lingkungan siap bangun) dan kasiba (kavling siap bangun).
Peran swasta dalam penyediaan public housing sepertinya tidak boleh terlalu dominan lagi. Kebijakan bank tanah tidak bisa hanya dibicarakan dan ditetapkan dengan Permen melainkan Presiden harus turun tangan sehingga tanah-tanah BUMN/BUMD/Pemda dapat segera dimanfaatkan dan para pejabat tidak takut untuk bertindak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Hari Ini Naik Setelah Anjlok Berturut-turut
-
Penyebab Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat Tipis di Kuartal III 2025
-
Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!