Suara.com - Program satu juta unit rumah yang dicanangkan pemerintah disambut baik oleh konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan itu bisa terkendala dengan terus melonjaknya harga tanah.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, saat ini harga tanah semakin hari semakin naik tanpa ada instrumen yang dapat menahannya dan semuanya diserahkan pada mekanisme pasar.
“Bila program sejuta rumah ini bergulir dan harga tanah yang diperuntukan untuk rumah MBR semakin hari semakin naik, maka tidak ada bedanya dengan rumah komersial umum biasa sehingga semakin lama semakin tidak terjangkau juga. Dan akhirnya program sejuta rumah hanya sebatas mimpi,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ali mengatakan, hal ini sudah mulai dirasakan ketika banyak pengembang yang meminta pemerintah untuk menaikkan harga rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut dia, apabila terus menerus seperti ini maka tidak ada faktor yang dapat mengendalikan harga rumah dengan daya beli pemerintah sehingga semakin lama akan semakin jauh dari visi untuk merumahkan rakyat.
“Visi yang jelas dari semua lini pasar perumahan seharusnya cepat diperhatikan pemerintah. Saat ini Indonesia Property Watch menilai bahwa kesiapan tata ruang sebuah daerah disertai dengan kesiapan bank tanah milik pemerintah akan menjamin ketersediaan rumah untuk rakyat. Coba bayangkan bila di tanah pemerintah di patok harga tanah Rp 500 rb/m2 sedangkan di sebelahnya tanah komersial, maka tanah komersial yang ada meskipun bisa saja dipatok lebih tinggi dari tanah pemerintah, tapi kenaikannya tidak akan terlalu tinggi lagi,” ungkapnya.
Peran ini yang seharusnya diberlakukan pemerintah terkait konsep bank tanah. Konsep bank tanah sebenarnya sudah dilakukan zaman orde baru dengan konsep lisiba (lingkungan siap bangun) dan kasiba (kavling siap bangun).
Peran swasta dalam penyediaan public housing sepertinya tidak boleh terlalu dominan lagi. Kebijakan bank tanah tidak bisa hanya dibicarakan dan ditetapkan dengan Permen melainkan Presiden harus turun tangan sehingga tanah-tanah BUMN/BUMD/Pemda dapat segera dimanfaatkan dan para pejabat tidak takut untuk bertindak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026
-
IHSG Terus Melonjak di Sesi I, 466 Saham Menghijau
-
Bantah Harga Ayam Melonjak Karena MBG, Mendag: Justru Jadi Lebih Stabil
-
Jelang Ramadan, Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Ayam Ras Masih Terkendali
-
Ahli Feng Shui Ingatkan Masalah Finansial di Tahun Kuda Api, Waspasa Ledakan Belanja
-
Lebih Praktis dan Aman, Ini Nomor WhatsApp Indodana Finance Resmi
-
Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3
-
Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital
-
Target Harga DEWA saat Sahamnya Uji Level Resistance
-
10 Fakta Kesepakatan Prabowo dan Trump: Barang AS Bebas Masuk Indonesia, Tarif 0 Persen!