Suara.com - Pemerintah tengah mengkaji aturan yang memungkinan pensiunan dan warga tak mampu untuk tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan itu merupakan upaya pemerintah menekankan prinsip keadilan dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kata Tjahjo, pihaknya setuju untuk menghindari penetapan NJOP oleh kepala daerah yang mungkin tidak wajar, atau semata-mata pendekatan kepala daerah yang hanya meningkatkan PBB dan NJOP untuk menambah pendapatan daerah.
“Jangan sampai dia punya rumah di Menteng, begitu pensiun dia tidak mampu membayar PBB sehingga rumah itu harus dijual. Jadi instrumen pengendali yang harus diusulkan oleh Pak Menteri Agraria tadi dibahas di dalam rapat tadi,” kata Tjahjo usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (1/4/2015), seperti dilansir dari laman Setkab.go.id.
Tjahjo menegaskan, penetapan NJOP memang tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan terhadap tanah-tanah kosong atau mangkrak yang sudah puluhan tahun. Karena itu, Tjahjo setuju diterapkan PBB Progresif.
“Masyarakat yang memang tidak mampu ya tidak harus membayar PBB. Saya kira harus ada aturannya yang jelas. Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain, ya harus dibebaskan atau diberi kemurahan,” tegas Tjahjo.
“Kalau toh kebijakan tersebut mengakibat adanya pendapatan daerah yang hilang, bisa diberikan kompensasi yang bisa diperhitungkan dari dana transfer maupun dana insentif daerah. Pada prinsipnya Bapak Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada, karena itu sumber pendapatan daerah, tapi pengenaannya harus adil. Jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB, jangan ada main mata antara owner dengan notaris untuk meningkatkan atau mengurangi NJOP-nya,” terang Tjahjo.
Berita Terkait
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain
-
NJOP Bikin Tagihan PBB Warga Melonjak Drastis! Pemkot Palu Mengakui Pajak Naik
-
PBB Naik, Warga Pati Resah: Mensesneg Ungkap Langkah Presiden Prabowo!
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis