Suara.com - Pemerintah tengah mengkaji aturan yang memungkinan pensiunan dan warga tak mampu untuk tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan itu merupakan upaya pemerintah menekankan prinsip keadilan dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kata Tjahjo, pihaknya setuju untuk menghindari penetapan NJOP oleh kepala daerah yang mungkin tidak wajar, atau semata-mata pendekatan kepala daerah yang hanya meningkatkan PBB dan NJOP untuk menambah pendapatan daerah.
“Jangan sampai dia punya rumah di Menteng, begitu pensiun dia tidak mampu membayar PBB sehingga rumah itu harus dijual. Jadi instrumen pengendali yang harus diusulkan oleh Pak Menteri Agraria tadi dibahas di dalam rapat tadi,” kata Tjahjo usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (1/4/2015), seperti dilansir dari laman Setkab.go.id.
Tjahjo menegaskan, penetapan NJOP memang tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan terhadap tanah-tanah kosong atau mangkrak yang sudah puluhan tahun. Karena itu, Tjahjo setuju diterapkan PBB Progresif.
“Masyarakat yang memang tidak mampu ya tidak harus membayar PBB. Saya kira harus ada aturannya yang jelas. Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain, ya harus dibebaskan atau diberi kemurahan,” tegas Tjahjo.
“Kalau toh kebijakan tersebut mengakibat adanya pendapatan daerah yang hilang, bisa diberikan kompensasi yang bisa diperhitungkan dari dana transfer maupun dana insentif daerah. Pada prinsipnya Bapak Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada, karena itu sumber pendapatan daerah, tapi pengenaannya harus adil. Jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB, jangan ada main mata antara owner dengan notaris untuk meningkatkan atau mengurangi NJOP-nya,” terang Tjahjo.
Berita Terkait
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain
-
NJOP Bikin Tagihan PBB Warga Melonjak Drastis! Pemkot Palu Mengakui Pajak Naik
-
PBB Naik, Warga Pati Resah: Mensesneg Ungkap Langkah Presiden Prabowo!
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000
-
Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026
-
SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua