Rupiah (Antara)
Maraknya investasi bodong yang merebak di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah gencar melakukan penyelidikan investasi bodong selain Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Hasilnya ada beberapa yang sedang kami selidiki. Selain MMM, ada tiga jenis investasi lain yakni emas, umrah, haji. Ini tidak masuk akal karena memang imbal hasil terlalu besar, 30 persen-40persen, itu dari mana? Bisnis apa?" ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rusli Nasution di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Seperti diketahui, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan mengaku mendapatkan ratusan keluhan terkait arisan berantai MMM.
"Ini menjadi tugas OJK karena sangat berpotensi merugikan masyarakat, kita dapat 235 yang menyampaikan keluhan ke OJK, tapi mungkin masih banyak masyarakat lain yang belum melaporkan hal itu," ujar anggota Dewan Komisionar OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetikno, Kamis (9/4/2015).
Investasi MMM ini, sempat terpuruk pada 2014 lalu, skema perputaran uang model Mavrodi Mondial Moneybook di Indonesia bangkit kembali. Kini investasi bodong tersebut kembali mencari mangsa baru. Bahkan mereka tak segan-segan menebar iklan televisi, koran hingga sejumlah situs di internet yang memiliki pengunjung yang tinggi.
Sayangnya, skema perputaran uang yang melibatkan masyarakat banyak itu secara hukum sulit dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki izin.
Pasalnya MMM bukanlah badan usaha, melainkan hanya sebuah situs di internet di mana anggotanya saling mengirim dana dengan harapan bisa mendapat keuntungan sekitar 30 persen per bulan.
Keuntungan yang ditawarkan MMM memang sangat menggiurkan. Jadi wajar saja masyarakat selalu kepincut untuk berpartisipasi. Risiko di balik skema perputaran uang itu tertutup oleh iming-iming keuntungan yang besar.
Padahal, pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri keuangan sudah memberikan cap ilegal kepada MMM karena tidak memiliki izin terkait aktivitas pengumpulan dan perputaran uang di Indonesia. Risiko bagi masyarakat yang terlibat kegiatan MMM sangat tinggi, uang yang diputar atau disetor dalam komunitas yang menjadi member MMM bisa lenyap setiap saat karena tanpa jaminan sama sekali.
Hal inilah yang membuat OJK gencar melakukan penyelidikan terkait investasi bodong.
Sebenarnya, lanjut Rusli, penyelidikan OJK ini telah dilakukan sejak 2014 karena marak di masyarakat. Kendati demikian, OJK belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait kerugian dari investasi ini.
"Belum ada pengaduan. Tiga investasi ini terjadi di Pulau Jawa tapi bukan Jakarta. Ini sedang teliti dan mencari data," kata Rusli.
Menurutnya, investasi jual-beli emas tidak ada yang memberikan untung sebesar 30 persen hingga 40 persen. "Imbalnya ini besar. Kami curiga. Jual beli emas juga untungnya enggak sampai segitu," katanya.
Untuk investasi umrah dan haji, lanjut Rusli, masyarakat diiming-imingi setoran yang lebih ringan dari bayaran pada umumnya.
Selain itu, perusahaan penyedia jasa travel umrah dan haji ini menawarkan pemberangkatan yang lebih cepat dari biasanya.
"Mereka tawarkan umroh cuma Rp10juta-Rp15 juta. Padahal kan umumnya Rp20juta-Rp25 juta," kata Rusli.
Selain tiga praktik investasi bodong itu, OJK tengah menelisik investasi MMM yang kembali bangkit setelah sempat guling tikar pada tahun lalu. OJK mulai memanggil pelaku bisnis MMM, meskipun akhirnya tidak digubris.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Hasilnya ada beberapa yang sedang kami selidiki. Selain MMM, ada tiga jenis investasi lain yakni emas, umrah, haji. Ini tidak masuk akal karena memang imbal hasil terlalu besar, 30 persen-40persen, itu dari mana? Bisnis apa?" ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rusli Nasution di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Seperti diketahui, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan mengaku mendapatkan ratusan keluhan terkait arisan berantai MMM.
"Ini menjadi tugas OJK karena sangat berpotensi merugikan masyarakat, kita dapat 235 yang menyampaikan keluhan ke OJK, tapi mungkin masih banyak masyarakat lain yang belum melaporkan hal itu," ujar anggota Dewan Komisionar OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetikno, Kamis (9/4/2015).
Investasi MMM ini, sempat terpuruk pada 2014 lalu, skema perputaran uang model Mavrodi Mondial Moneybook di Indonesia bangkit kembali. Kini investasi bodong tersebut kembali mencari mangsa baru. Bahkan mereka tak segan-segan menebar iklan televisi, koran hingga sejumlah situs di internet yang memiliki pengunjung yang tinggi.
Sayangnya, skema perputaran uang yang melibatkan masyarakat banyak itu secara hukum sulit dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki izin.
Pasalnya MMM bukanlah badan usaha, melainkan hanya sebuah situs di internet di mana anggotanya saling mengirim dana dengan harapan bisa mendapat keuntungan sekitar 30 persen per bulan.
Keuntungan yang ditawarkan MMM memang sangat menggiurkan. Jadi wajar saja masyarakat selalu kepincut untuk berpartisipasi. Risiko di balik skema perputaran uang itu tertutup oleh iming-iming keuntungan yang besar.
Padahal, pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri keuangan sudah memberikan cap ilegal kepada MMM karena tidak memiliki izin terkait aktivitas pengumpulan dan perputaran uang di Indonesia. Risiko bagi masyarakat yang terlibat kegiatan MMM sangat tinggi, uang yang diputar atau disetor dalam komunitas yang menjadi member MMM bisa lenyap setiap saat karena tanpa jaminan sama sekali.
Hal inilah yang membuat OJK gencar melakukan penyelidikan terkait investasi bodong.
Sebenarnya, lanjut Rusli, penyelidikan OJK ini telah dilakukan sejak 2014 karena marak di masyarakat. Kendati demikian, OJK belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait kerugian dari investasi ini.
"Belum ada pengaduan. Tiga investasi ini terjadi di Pulau Jawa tapi bukan Jakarta. Ini sedang teliti dan mencari data," kata Rusli.
Menurutnya, investasi jual-beli emas tidak ada yang memberikan untung sebesar 30 persen hingga 40 persen. "Imbalnya ini besar. Kami curiga. Jual beli emas juga untungnya enggak sampai segitu," katanya.
Untuk investasi umrah dan haji, lanjut Rusli, masyarakat diiming-imingi setoran yang lebih ringan dari bayaran pada umumnya.
Selain itu, perusahaan penyedia jasa travel umrah dan haji ini menawarkan pemberangkatan yang lebih cepat dari biasanya.
"Mereka tawarkan umroh cuma Rp10juta-Rp15 juta. Padahal kan umumnya Rp20juta-Rp25 juta," kata Rusli.
Selain tiga praktik investasi bodong itu, OJK tengah menelisik investasi MMM yang kembali bangkit setelah sempat guling tikar pada tahun lalu. OJK mulai memanggil pelaku bisnis MMM, meskipun akhirnya tidak digubris.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok
-
Rekomendasi Saham dan Ide Trading IHSG Hari Ini Menurut Para Analis
-
Keponakan Prabowo Isi Posisi Calon Deputi Gubernur BI, Juda Agung Udah Resign Sejak 13 Januari
-
Harga Emas Melonjak Drastis di Pegadaian, Kenaikan Cukup Besar!
-
Kode SWIFT BCA Terbaru 2026 untuk Transaksi Internasional
-
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
-
Tekan Biaya Logistik Nasional, IPC TPK Perkuat Digitalisasi dan Konsep Hub & Spoke
-
LHKPN Bupati Pati, Sudewo yang Kena OTT KPK: Asetnya Tersebar dari Jabar Sampai Jatim
-
CFX Optimistis Industri Kripto Tumbuh Positif di 2026
-
Apa Itu Web3 dan Bagaimana Fungsinya dalam Tatanan Ekonomi