Suara.com - Pemerintah telah mengajukan revisi Undng-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi di DPR.
Bila DPR menyetujui draf revisi Undang-Undang tersebut, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said mengungkapkan, bakal ada tata cara baru dalam pengelolaan kegiatan pengeboran minyak dan gas di Indonesia.
Revisi UU Minyak dan Gas tersebut nantinya akan mengatur kegiatan hulu-hilir migas.
“Untuk di sektor hulu migas, pertama kepemilikan sumber daya alam terutama migas, tetap di tangan pemerintah sampai dengan titik penyerahan. Lalu, kegiatan pengeboran sampai produksi migas dilaksanakan berdasarkan izin usaha hulu dari pemerintah. Fiscal, term and condition proyek migas juga harus disetujui oleh pemerintah," kata Sudirman di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain itu, ada aturan lain yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Minyak Dan Gas.
Pertama, Pertamina diberi izin usaha hulu migas oleh pemerintah secara langsung, untuk mengelola suatu wilayah kerja atau blok migas dan mendapat blok migas yang masa kontraknya telah berakhir.
“Contohnya nanti soal pengelolaan Blok Mahakam. Kalau pengelolaan blok ini berakhir pada 2017 maka 1 Januari 2018 blok itu langsung diberikan kepada Pertamina untuk dikelola kembali,” jelasnya.
Masa Izin Usaha Hulu dari pemerintah adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.
Kedua, Masa eksplorasi migas adalah 10 tahun, dan masa eksploitasi 20 tahun.
Ketiga, periode kontrak kerjasama BUMN Khusus (sekarang SKK MIgas) dengan investor, menyesuaikan dengan izin usaha hulu yang diberikan pemerintah.
Keempat, ada Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen.
“Artinya, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bekerjasama dengan BUMN Khusus dalam mengelola blok migas, wajib untuk menyerahkan 25 persen produksi migas dari bagiannya kepada negara, dalam rangka penyediaan migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,”katanya.
Terkait pengelolaan migas non konventional seperti shale gas, CBM, dan lainnya, akan ada aturan khusus yang dibuat pemerintah.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan (law and policy maker) dalam pengelolaan hulu migas.BUMN yang sudah mengelola blok migas saat ini dianggap telah diberi izin usaha hulu migas.
Seperti deketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur kepada PT Pertamina dan Pemerintah Daerah (Pemda) usai kontrak Total E&P Indonesia (TEPI) habis pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026