Rupiah (Antara)
Untuk meningkatkan kapasitas pengawasan di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menjalin kerja sama dengan Korea Financial Services Commission dan Korea Financial Supervisory Service.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob di kKantor OJK, gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Ketua Hadad mengatakan kerja sama dengan Korea FSC dan Korea FSS diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.
"Ini bukti keseriusan kita untuk pengembangan sistem keamanan keuangan di Indonesia. ini juga untuk menjalin hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain. Nantinya kita juga tidak hanya bekerjasama dengan Korea tapi negara-negara lain," kata dia.
Kerja sama sesuai dengan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.
"Setelah proses panjang akhirnya kita bisa tanda tangan MoU untuk memayungi kerja sama pengawasan antara OJK dan FSS, ini satu capaian yang baik. Kerja sama ini harus dilandasi dan saling menguntungkan kedua pihak," kata dia.
Melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia.
"OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pengawasan akan dilakukan secara terkonsolidasi, karenanya pengetahuan kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat diperlukan.
"Pengawasan dan pengetahuan pentung untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh," kata dia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob di kKantor OJK, gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Ketua Hadad mengatakan kerja sama dengan Korea FSC dan Korea FSS diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.
"Ini bukti keseriusan kita untuk pengembangan sistem keamanan keuangan di Indonesia. ini juga untuk menjalin hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain. Nantinya kita juga tidak hanya bekerjasama dengan Korea tapi negara-negara lain," kata dia.
Kerja sama sesuai dengan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.
"Setelah proses panjang akhirnya kita bisa tanda tangan MoU untuk memayungi kerja sama pengawasan antara OJK dan FSS, ini satu capaian yang baik. Kerja sama ini harus dilandasi dan saling menguntungkan kedua pihak," kata dia.
Melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia.
"OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pengawasan akan dilakukan secara terkonsolidasi, karenanya pengetahuan kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat diperlukan.
"Pengawasan dan pengetahuan pentung untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery