Rupiah (Antara)
Untuk meningkatkan kapasitas pengawasan di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menjalin kerja sama dengan Korea Financial Services Commission dan Korea Financial Supervisory Service.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob di kKantor OJK, gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Ketua Hadad mengatakan kerja sama dengan Korea FSC dan Korea FSS diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.
"Ini bukti keseriusan kita untuk pengembangan sistem keamanan keuangan di Indonesia. ini juga untuk menjalin hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain. Nantinya kita juga tidak hanya bekerjasama dengan Korea tapi negara-negara lain," kata dia.
Kerja sama sesuai dengan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.
"Setelah proses panjang akhirnya kita bisa tanda tangan MoU untuk memayungi kerja sama pengawasan antara OJK dan FSS, ini satu capaian yang baik. Kerja sama ini harus dilandasi dan saling menguntungkan kedua pihak," kata dia.
Melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia.
"OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pengawasan akan dilakukan secara terkonsolidasi, karenanya pengetahuan kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat diperlukan.
"Pengawasan dan pengetahuan pentung untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh," kata dia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob di kKantor OJK, gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Ketua Hadad mengatakan kerja sama dengan Korea FSC dan Korea FSS diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.
"Ini bukti keseriusan kita untuk pengembangan sistem keamanan keuangan di Indonesia. ini juga untuk menjalin hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain. Nantinya kita juga tidak hanya bekerjasama dengan Korea tapi negara-negara lain," kata dia.
Kerja sama sesuai dengan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.
"Setelah proses panjang akhirnya kita bisa tanda tangan MoU untuk memayungi kerja sama pengawasan antara OJK dan FSS, ini satu capaian yang baik. Kerja sama ini harus dilandasi dan saling menguntungkan kedua pihak," kata dia.
Melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia.
"OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pengawasan akan dilakukan secara terkonsolidasi, karenanya pengetahuan kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat diperlukan.
"Pengawasan dan pengetahuan pentung untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
-
Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg
-
Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik