Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan berencana mengkaji pembuatan surat edaran terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar, yang juga dikenal dengan "hedging".
"Tentang peraturan 'hedging' syariah ini akan kami dalami lagi, mungkin bisa ditangani dulu melalui surat edaran biar cepat, tapi tentu ini harus dikoordinasikan dengan banyak pihak," ujar Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Dhani Gunawan Idat di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Produk transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan "hedging" syariah ini berasal dari fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Kamis (2/4/2015), karena pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung berfluktuasi.
Agar masyarakat dan perbankan syariah dapat segera menerapkan "Islamic Hedging", menurut dia, perlu diterbitkan terlebih dahulu yang disebut dengan Peraturan OJK.
Namun dia mengatakan, proses penyusunan peraturan tersebut biasanya memakan waktu yang lama, yaitu mencapai beberapa bulan, berbeda dengan peluncuran surat edaran yang prosesnya lebih pendek.
Hal ini dikarenakan, dalam membuat sejumlah ketentuan yang mengurusi mekanisme perbankan maupun produk lembaga keuangan dibutuhkan sejumlah pertimbangan yang berasal dari Bank Indonesia (BI), antar departemen OJK, bahkan internal departemen juga dilibatkan.
Oleh karena itu, sejumlah aspek akan dipertimbangkan, agar produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini dapat didukung dengan regulasi yang baik dan benar.
"Kalau nanti bisa ditangani dengan surat edaran, mungkin 'hedging' syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing sudah bisa diterapkan pada musim haji tahun ini," katanya. (ANtara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini