Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan berencana mengkaji pembuatan surat edaran terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar, yang juga dikenal dengan "hedging".
"Tentang peraturan 'hedging' syariah ini akan kami dalami lagi, mungkin bisa ditangani dulu melalui surat edaran biar cepat, tapi tentu ini harus dikoordinasikan dengan banyak pihak," ujar Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Dhani Gunawan Idat di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Produk transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan "hedging" syariah ini berasal dari fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Kamis (2/4/2015), karena pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung berfluktuasi.
Agar masyarakat dan perbankan syariah dapat segera menerapkan "Islamic Hedging", menurut dia, perlu diterbitkan terlebih dahulu yang disebut dengan Peraturan OJK.
Namun dia mengatakan, proses penyusunan peraturan tersebut biasanya memakan waktu yang lama, yaitu mencapai beberapa bulan, berbeda dengan peluncuran surat edaran yang prosesnya lebih pendek.
Hal ini dikarenakan, dalam membuat sejumlah ketentuan yang mengurusi mekanisme perbankan maupun produk lembaga keuangan dibutuhkan sejumlah pertimbangan yang berasal dari Bank Indonesia (BI), antar departemen OJK, bahkan internal departemen juga dilibatkan.
Oleh karena itu, sejumlah aspek akan dipertimbangkan, agar produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini dapat didukung dengan regulasi yang baik dan benar.
"Kalau nanti bisa ditangani dengan surat edaran, mungkin 'hedging' syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing sudah bisa diterapkan pada musim haji tahun ini," katanya. (ANtara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025