Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan berencana mengkaji pembuatan surat edaran terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar, yang juga dikenal dengan "hedging".
"Tentang peraturan 'hedging' syariah ini akan kami dalami lagi, mungkin bisa ditangani dulu melalui surat edaran biar cepat, tapi tentu ini harus dikoordinasikan dengan banyak pihak," ujar Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Dhani Gunawan Idat di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Produk transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan "hedging" syariah ini berasal dari fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Kamis (2/4/2015), karena pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung berfluktuasi.
Agar masyarakat dan perbankan syariah dapat segera menerapkan "Islamic Hedging", menurut dia, perlu diterbitkan terlebih dahulu yang disebut dengan Peraturan OJK.
Namun dia mengatakan, proses penyusunan peraturan tersebut biasanya memakan waktu yang lama, yaitu mencapai beberapa bulan, berbeda dengan peluncuran surat edaran yang prosesnya lebih pendek.
Hal ini dikarenakan, dalam membuat sejumlah ketentuan yang mengurusi mekanisme perbankan maupun produk lembaga keuangan dibutuhkan sejumlah pertimbangan yang berasal dari Bank Indonesia (BI), antar departemen OJK, bahkan internal departemen juga dilibatkan.
Oleh karena itu, sejumlah aspek akan dipertimbangkan, agar produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini dapat didukung dengan regulasi yang baik dan benar.
"Kalau nanti bisa ditangani dengan surat edaran, mungkin 'hedging' syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing sudah bisa diterapkan pada musim haji tahun ini," katanya. (ANtara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital
-
Viral Menkeu Purbaya Makan Siang di Kantin DJP: Hidupkan Sektor UMKM!
-
Pemerintah Menang Banyak dari Negosiasi Freeport: Genggam 12 Persen Saham Hingga Pembangunan Sekolah
-
Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok
-
Jurus 'Irit' Menkeu Purbaya: Stimulus Akhir Tahun Digeber, Tapi Tanpa Tambahan Anggaran Baru!
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Kredit Bank Mandiri Tumbuh 10,4 Persen hingga Agustus
-
Pasar China Menggoda, Tapi RI Mesti Waspada