Ilustrasi minuman mengandung alkohol, bir. (Sumber: Shutterstock)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membolehkan mini market kawasan wisata Indonesia menjual minuman keras golongan A dengan kadar alkohol maksimal lima persen.
Aturan tersebut berdasarkan pengecualian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang ditetapkan dalam petunjuk teknis aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan dengan demikian tidak hanya pengecer di daerah pariwisata Pulau Bali saja yang masih diizinkan untuk menjual minuman jenis bir tersebut.
"Yang penting, daerah tersebut ada peraturan daerahnya yang mengatakan kalau daerah tersebut termasuk dalam daerah wisata. Kalau nggak ada perdanya aturan ini tetap berlaku, jangan dibuat-buat," katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Ia menyontohkan seperti di Bali. Pulau Dewata memiliki 16 Perda kawasan wisata. Jika di daerah lain juga ada Perda yang menetapkan kawasan atau lokasi tertentu sebagai daerah wisata, penjualan minuman beralkohol golongan A masih diperbolehkan.
"Kita kan terhadap turis tidak boleh diskriminatif. Tapi tetap yang dapat membeli hanya yang berusia di atas 21 tahun," katanya.
Namun, Srie menegaskan tidak semua orang bisa bebas berjualan bir di daerah wisata tersebut. Dalam petunjuk teknis Peraturan Menteri yang diteken oleh Rachmat Gobel, pemerintah pusat menetapkan sejumlah syarat bagi penjual bir yang diizinkan:
Syarat pertama, pedagang yang diperbolehkan berjualan bir harus terdaftar dalam satu badan atau kelompok usaha bersama misalnya koperasi atau dari Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Desa.
Kedua, pedagang tersebut bisa bekerjasama dengan hotel, bar, restoran, maupun supermarket untuk mendapatkan pasokan bir.
Ketiga, penjualan bir di daerah wisata tidak hanya diizinkan untuk turis asing seperti yang sebelumnya diucapkan Rachmat Gobel. Namun juga bisa dibeli oleh turis lokal.
Keempat, pembeli bir di kawasan wisata harus berusia 21 tahun ke atas. Ketika menjual bir tersebut, penjual harus memastikan si pembeli sudah cukup umur dengan memintanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
Terkait dengan sanksi, lanjut Srie, bagi pedagang yang menjual minuman keras golongan A tidak sesuai dengan ketentuan akan menerima sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Apabila penjual tidak memiliki izin dalam menjual minuman beralkohol tetapi menjualnya maka akan mendapatkan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan yang berlaku.
Seperti diketahui, mulai hari ini, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu