Ilustrasi minuman mengandung alkohol, bir. (Sumber: Shutterstock)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membolehkan mini market kawasan wisata Indonesia menjual minuman keras golongan A dengan kadar alkohol maksimal lima persen.
Aturan tersebut berdasarkan pengecualian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang ditetapkan dalam petunjuk teknis aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan dengan demikian tidak hanya pengecer di daerah pariwisata Pulau Bali saja yang masih diizinkan untuk menjual minuman jenis bir tersebut.
"Yang penting, daerah tersebut ada peraturan daerahnya yang mengatakan kalau daerah tersebut termasuk dalam daerah wisata. Kalau nggak ada perdanya aturan ini tetap berlaku, jangan dibuat-buat," katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Ia menyontohkan seperti di Bali. Pulau Dewata memiliki 16 Perda kawasan wisata. Jika di daerah lain juga ada Perda yang menetapkan kawasan atau lokasi tertentu sebagai daerah wisata, penjualan minuman beralkohol golongan A masih diperbolehkan.
"Kita kan terhadap turis tidak boleh diskriminatif. Tapi tetap yang dapat membeli hanya yang berusia di atas 21 tahun," katanya.
Namun, Srie menegaskan tidak semua orang bisa bebas berjualan bir di daerah wisata tersebut. Dalam petunjuk teknis Peraturan Menteri yang diteken oleh Rachmat Gobel, pemerintah pusat menetapkan sejumlah syarat bagi penjual bir yang diizinkan:
Syarat pertama, pedagang yang diperbolehkan berjualan bir harus terdaftar dalam satu badan atau kelompok usaha bersama misalnya koperasi atau dari Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Desa.
Kedua, pedagang tersebut bisa bekerjasama dengan hotel, bar, restoran, maupun supermarket untuk mendapatkan pasokan bir.
Ketiga, penjualan bir di daerah wisata tidak hanya diizinkan untuk turis asing seperti yang sebelumnya diucapkan Rachmat Gobel. Namun juga bisa dibeli oleh turis lokal.
Keempat, pembeli bir di kawasan wisata harus berusia 21 tahun ke atas. Ketika menjual bir tersebut, penjual harus memastikan si pembeli sudah cukup umur dengan memintanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
Terkait dengan sanksi, lanjut Srie, bagi pedagang yang menjual minuman keras golongan A tidak sesuai dengan ketentuan akan menerima sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Apabila penjual tidak memiliki izin dalam menjual minuman beralkohol tetapi menjualnya maka akan mendapatkan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan yang berlaku.
Seperti diketahui, mulai hari ini, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim