Minuman keras di salah satu minimarket di Jakarta, Sabtu (31/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengritik pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan bahwa minum bir tidak mengakibatkan kematian. Ahok mengatakan itu terkait dengan rencana pengenaan retribusi dari penjualan minuman keras.
"Ada salah kata gubernur, ngomong itu (bir) halal, emang dia majelis ulama? Terus dia ngomong gak berbahaya bir, maksudnya salah kaprah," kata Nurdin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (10/4/2015).
Nurdin menyarankan Gubernur Jakarta untuk bisa menahan diri tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial.
"Gubernur harus bisa menahan diri dari perkataannya, perkataan yang bilang bir halal membuat keresahan (di masyarakat)," kata dia.
Terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 mengenai peredaran alkohol, Nurdin berharap peraturan tersebut bisa diterapkan oleh Ahok.
"Ahok, gubernur harus menerima dulu Permen (peraturan menteri). Itu harus berjalan di Jakarta, karena ketentuan hukum dijalankan dulu, jangan menolak," kata Nurdin.
Politikus PK menambahkan sekarang sudah pemerintah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol.
"Mengenai jual dimana, ya memang harus ada lokalisasi penjualan dimana minuman keras, dikatakan ditempat tertentu, atau di Jakarta minimarketnya tidak diperbolehkan jual bir, jualnya ditempat tertentu aja yang memang diperuntukkan di tempat tertentu," kata Nurdin.
"Secara agama ada agama tertentu yang membolehkan, tinggal jualnya mesti ditata (Pemerintah). Jadi harus diketik gubernur, harusnya gak masuk ke area yang sifatnya keyakinan, gak masuk ke ranah bir berguna atau tidak berguna," kata Nurdin.
"Ada salah kata gubernur, ngomong itu (bir) halal, emang dia majelis ulama? Terus dia ngomong gak berbahaya bir, maksudnya salah kaprah," kata Nurdin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (10/4/2015).
Nurdin menyarankan Gubernur Jakarta untuk bisa menahan diri tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial.
"Gubernur harus bisa menahan diri dari perkataannya, perkataan yang bilang bir halal membuat keresahan (di masyarakat)," kata dia.
Terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 mengenai peredaran alkohol, Nurdin berharap peraturan tersebut bisa diterapkan oleh Ahok.
"Ahok, gubernur harus menerima dulu Permen (peraturan menteri). Itu harus berjalan di Jakarta, karena ketentuan hukum dijalankan dulu, jangan menolak," kata Nurdin.
Politikus PK menambahkan sekarang sudah pemerintah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol.
"Mengenai jual dimana, ya memang harus ada lokalisasi penjualan dimana minuman keras, dikatakan ditempat tertentu, atau di Jakarta minimarketnya tidak diperbolehkan jual bir, jualnya ditempat tertentu aja yang memang diperuntukkan di tempat tertentu," kata Nurdin.
"Secara agama ada agama tertentu yang membolehkan, tinggal jualnya mesti ditata (Pemerintah). Jadi harus diketik gubernur, harusnya gak masuk ke area yang sifatnya keyakinan, gak masuk ke ranah bir berguna atau tidak berguna," kata Nurdin.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kisruh Bir, Ahok: Orang yang Nggak Bayar Pajak Juga Haram
-
Dihujat Karena Sebut Bir Tidak Berbahaya, Ini Reaksi Ahok
-
Ahok Sebut Bir Tak Akibatkan Kematian, Okky: Statement Tak Cerdas
-
Kemendagri Tegur Ahok karena Masih Target Pajak dari Miras
-
Bir Ini Dibuat dengan "Ragi Luar Angkasa", Bagaimana Rasanya?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK