Suara.com - Rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan tax amnesty dinilai bisa membuat Singapura kehilangan dana cukup besar. Melihat kerugian yang besar itu, Singapura diperkirakan akan menempuh berbagai upaya untuk menggagalkan niatan pemerintah Indonesia.
"Makanya tax amnesty ini bisa dibaca sebagai saingan (antar negara), tidak serta memiskinkan Singapura, tapi dia kehilangan (sumber pendanaan), iya," kata pengamat pajak, Darussalam di Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Darussalam mengakui dana WNI yang tersimpan di bank-bank Singapura jumlahnya sangat besar. Meski tidak berani menyebut data dan jumlahnya secara persis, Darussalam menduga jumlahnya hampir sama dengan perkiraan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyebut ada dana WNI di Singapura berjumlah Rp 3.000 triliun.
Menurut dia, tax amnesty yang akan diambil besar kemungkinan berdampak mengurangi sumber pendanaan dari negara yang bersangkutan. Misalnya, bila itu diambil dari Singapura, maka Singapura bisa kekurangan sumber pendanaan.
Sementara itu, Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako memprediksi, bila Indonesia memberlakukan tax amnesty ke Singapura, Indonesia bisa mendapatkan sekitar 10 persen sampai 30 persen dari Rp 3.000 triliun dana yang tersimpan di Singapura. Dana itu bisa ditarik masuk oleh pemerintah dengan menggunakan model yang sederhana.
"Yang penting masuk saja dulu dananya ke Indonesia. Terserah WNI mau melakukan apa atas dananya itu," ujarnya.
Menurut Ronny Bako, bila tax amnesty diberlakukan Indonesia ke Singapura, dapat dipastikan sumber pendanaan Singapura akan berkurang.
"Jadi bisa persaingan, bank-bank di Indonesia dan Singapura akan menawarkan suku bunga yang menarik," katanya.
Dampak positifnya bagi Indonesia adalah sumber pendanaan atau likuiditas di Indonesia akan makin tinggi. Dengan begitu ekonomi lebih bergairah dan banyak bank-bank yang menawarkan suku bunga lebih rendah. Menurut dia, tax amnesty ini jangan hanya menjadi wacana saja.
"Sekarang kan hanya wacana saja. Kalau bisa pemerintah mengeluarkan Perppu," tutur Ronny Bako.
Darussalam menambahkan, tax amnesty dapat dilakukan sebagai suatu terobosan bagi wajib pajak Indonesia yang mempunyai harta di luar negeri. Dengan cara melakukan repatriasi modal ke Indonesia dengan membayar uang tebusan.
"Jadi tidak hanya di Singapura saja. Di negara-negara lainnya yang ada repatriasinya juga bisa," kata dia.
Mengaca pada negara lain yang melakukan tax amnesty, yang sudah dijalankan oleh 37 negara, maka dapat dicontohkan bahwa Italia mampu mengambil dana sampai 15 persen dari total penerimaan pajak ketika tax amnesty dilakukan.
Sebagai gambaran, Italia ketika menerapkan tax amnesty mampu menarik repatriasi dana dari bank-bank Swiss, senilai 122 miliar dolar AS. Namun Perancis hanya 0,1 persen.
"Jadi berbeda-beda setiap negara," ujarnya.
Dan keberhasilan program tax amnesty itu, kata Darussalam, tergantung dari fitur-fitur yang ditawarkan pihak pemerintah. "Dan seberapa besar tarif yang akan menjadi uang tebusan tadi.
Fitur-fitur pajak yang akan membuat apakah suatu tax amnesty berhasil atau tidak adalah bagaimana perlakuan sanksi administrasi pajak dan pidana fiskalnya, serta seberapa besar tarif pajaknya.
"Dan yang lebih penting lagi apakah pasca tax amnesty, pemerintah punya kemampuan untuk mengawasi perilaku wajib pajak untuk patuh atau tidak," katanya.
Menurutnya, yang penting masuk saja dulu dana itu ke Indonesia, karena uang dari WNI di luar negeri bisa berbentuk aset, tidak hanya fresh money. Dari sisi Indonesia, pemberlakuan tax amnesty berdampak positif.
"Tapi kata kuncinya dana yang di tax amnesty itu di "lock up" berapa tahun dulu ke depan, misalnya 5 tahun. Supaya dana itu tidak langsung pergi. Jadi dia nggak bisa dibelikan saham-saham. Prasyaratnya dana harus berada berapa tahun dulu di Indonesia," ujarnya.
Hal itu, kata dia, agar lalu lintas peredaran uang berjalan baik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...
-
Menkeu Purbaya Menolak, Hotman Paris Justru Desak RUU Tax Amnesty Disahkan: Negara Perlu Uang!
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink