Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-7) atau 10 Juli 2015.
"Kami mengimbau pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik pada tahun ini," kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Menaker mengingatkan bahwa pekerja dengan status "outsourcing" (alih daya), kontrak, dan pekerja tetap berhak menerima THR.
Sedangkan percepatan pembayaran THR diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.
"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan waktu pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Untuk memastikan pemnbayaran THR berjalan dengan baik, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Surat edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Hanif.
Hanif mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Dalam surat edaran itu Hanif juga meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Disebutkan dalam surat edaran itu, bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Daftarkan Dua Adik Terbang Gratis, Kini Abang Hanya Bisa Menyesal
5 Insiden Hercules Jatuh yang Menelan Banyak Korban Jiwa
KSAU Akui Ada Masalah pada Hercules A-1310
Dipertanyakan Hotma Soal Lie Detector, Ini Jawaban Kapolda Bali
Hendak Dites Lagi dengan 'Lie Detector', Margaret Menolak
Berita Terkait
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China
-
Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!
-
Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?
-
Lippo Malls Gelontorkan Rp11,6 Miliar Bangun PLTS Atap
-
Iran-AS Damai, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp17.851/USD
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
-
Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia