Suara.com - PT. Pertamina (Persero) mengaku belum tentu setuju dengan rencana Pemerintah Kalimantan Timur yang meminta porsi saham dalam skema participating interest Blok Mahakam sebesar 19 persen. Pasalnya, hingga saat ini Pertamina masih menghitung bagian Pemda Kaltim dalam mengelola Blok Mahakam.
“Ya, itu kan belum kita negosiasikan. Belum tentu juga kita setuju dengan porsi yang diminta pemda tersebut,” kata Vice President Communication Pertamina Wianda Pusponegoro saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Dalam menentukan pembagian saham dalam mengelola Blok Mahakam membutuhkan negosiasi antara Pertamina dan pihak terkait agar dapat mendapatkan manfaat.
“Kami maunya ada negosiasi secepatnya karena Pertamina harus mempersiapkan hal-hal untuk mengelola blok (Mahakam) ini. Agar kita semua benar-benar memperoleh manfaat yang baik dalam Blok Mahakam ini. Ini juga merupakan arahan dari pemerintah itu sendiri,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta secepatnya kepada operator existing, pemerintah Kalimantan Timur serta pemerintah pusat untuk duduk bersama membicarakan porsi saham Blok yang akan habis masa kontrak tahun 2017.
"Nah 19 persen acuannya siapa? Terus dari mana dasarnya? Makannya kita tanya suratnya mana? Kita duduk sama-sama. Kita tidak akan menunda atau memperlambat, kita mau cepat," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku tidak setuju hanya mendapat 10 persen persen saham dari Blok Mahakam. Salah satu permintaan pemda adalah porsi Participating Interest minimal sebesar 19 persen dalam pembagian saham Blok Mahakam.
Menanggapi permintaan Gubernur, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Ia mengatakan beleid tersebut telah cukup memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, kepastian tersebut menjadi penting dalam investasi.
"Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gestur kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik," kata Sudirman.
Terkait dengan besaran PI yang dimintakan Pemerintah Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan, seluruhnya harus jatuh ke pemerintah daerah.
“Prinsip pembahasan adalah dialog,” kata dia.
Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pertamina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?