Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam akan mencabut izin ekspor PT. Freeport Indonesia jika tidak segera memenuhi 60 persen pembangunan pabrik pengolahan atau smelter tembaga di Gresik, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan masa ekspor konsentrat perusahaan tersebut akan habis pada 25 Juli 2021. Jika pembangunan smelter belum mencapai 60 persen, maka izin ekspor Freeport terancam dihentikan.
"Kalau mereka tak bisa memenuhi kriteria yang kami berikan, maka tentu saja ekspornya tidak akan kita perpanjang," kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Tak hanya itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Freeport ialah menyediakan lahan dengan PT. Petrokimia Gresik, rekayasa engineering dasar, dan teknologi provider.
"Kalau nantinya Freeport tidak bisa memenuhi kriteria itu tentu saja tidak ada sanksi lain kecuali tidak menerbitkan surat rekomendasinya," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, jika Freeport ingin masa ekspornya diperpanjang, Freeport harus menyelesaikan syarat-syarat dan kriteria yang telah diberikan oleh pemerintah. Menurut Bambang pemerintah sudah memiliki kriteria sendiri dalam memutuskan dalam pemberian izin ekspor enam bulan ke depan kepada Freeport.
"Freeport pun sudah tahu kriteria apa yang harus dilakukan. (Pada) 25 Juni, Freeport sudah mengajukan perpanjangan. Pada saatnya akan disampaikan mengenai keputusannya. Kalau mau diperpanjang maka syarat itu harus dipenuhi oleh Freeport," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026