Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam akan mencabut izin ekspor PT. Freeport Indonesia jika tidak segera memenuhi 60 persen pembangunan pabrik pengolahan atau smelter tembaga di Gresik, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan masa ekspor konsentrat perusahaan tersebut akan habis pada 25 Juli 2021. Jika pembangunan smelter belum mencapai 60 persen, maka izin ekspor Freeport terancam dihentikan.
"Kalau mereka tak bisa memenuhi kriteria yang kami berikan, maka tentu saja ekspornya tidak akan kita perpanjang," kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Tak hanya itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Freeport ialah menyediakan lahan dengan PT. Petrokimia Gresik, rekayasa engineering dasar, dan teknologi provider.
"Kalau nantinya Freeport tidak bisa memenuhi kriteria itu tentu saja tidak ada sanksi lain kecuali tidak menerbitkan surat rekomendasinya," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, jika Freeport ingin masa ekspornya diperpanjang, Freeport harus menyelesaikan syarat-syarat dan kriteria yang telah diberikan oleh pemerintah. Menurut Bambang pemerintah sudah memiliki kriteria sendiri dalam memutuskan dalam pemberian izin ekspor enam bulan ke depan kepada Freeport.
"Freeport pun sudah tahu kriteria apa yang harus dilakukan. (Pada) 25 Juni, Freeport sudah mengajukan perpanjangan. Pada saatnya akan disampaikan mengenai keputusannya. Kalau mau diperpanjang maka syarat itu harus dipenuhi oleh Freeport," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat