Suara.com - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi pada September 2015 turun dibandingkan tarif Agustus 2015 dikarenakan merosotnya harga minyak.
Siaran pers PLN di Jakarta, Senin (31/8/2015) menyebutkan, tarif listrik September 2015 dibandingkan Agustus 2015 mengalami penurunan Rp23,17 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp1.546,6 menjadi Rp1.523,43 per kWh.
Golongan tarif yang mengalami penurunan Rp23,17 per kWh tersebut adalah R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600.200.000 VA.
Sementara, golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 di atas 200 kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.218,26 menjadi Rp1.200,01 Rp per kWh. Lalu, golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga turun dari Rp1.086,12 menjadi Rp1.069,85 per kWh.
PLN mencatat harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari posisi Juni 2015 sebesar 59,4 dolar AS per barel menjadi 51,82 dolar per barel pada Juli 2015.
Meski, nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS dari Juni 2015 pada posisi Rp13.313 per dolar menjadi Rp13.375 per dolar pada Juli 2015 dan inflasi Juni 2015 berada di 0,54 persen naik menjadi 0,93 persen pada Juli 2015.
Sebelumnya, pada Agustus 2015, tarif juga mengalami sedikit penurunan (Rp1 per kWh) dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir (April-Juli 2015) mengalami kenaikan. Penurunan listrik pada Agustus disebabkan pula penurunan ICP meski kurs rupiah melemah terhadap dolar dan tingkat inflasi mengalami kenaikan.
PLN juga menetapkan tarif golongan R-I dengan daya 1.300 VA dan R-I 2.200 VA pada September 2015 tidak berubah yakni tetap Rp1.352 per kWh. Demikian pula golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan tarif.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru
-
Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026
-
Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi