Suara.com - Ratusan karyawan yang di-PHK dari sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari untuk menarik klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pantauan di kantor BPJS Kendari, Senin, hingga pukul 17.30 Wita ratusan karyawan antri menunggu proses pencairan dana JHT yang diajukan para peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mereka dinyatakan tidak lagi bekerja pada perusahaan itu.
Seorang karyawan korban PHK dari perusahaan pertambangan PT Ifhisdeco berinisial 'NM' mengatakan, dirinya datang di kantor BPJS Ketenagakerjaan itu setelah mendengar kabar bahwa bagi karyawan yang sudah di PHK paling lambat satu bulan wajib untuk mengurus dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
"Makanya kami datang untuk mempertanyakan apakah benar menyangkut hak-hak kami saat masih bekerja yang dipotong melalui gaji oleh perusahaan khususnya dana JHT masih ada atau sudah tidak ada," katanya.
Hal senada diungkapkan salah satu karyawan eks Kredit Plus Kendari yang tidak bersedia menyebut identitasnya mengatakan alasan dirinya di PHK di perusahaan itu beberapa bulan lalu karena tidak mau dipindahtugaskan ke daerah lain, sehingga dirinya memilih untuk keluar dari perusahaan itu.
"Saat masih saya bekerja hampir dua tahun di perusdahaan itu, belum kami mendapat klaim pembayaran dana JHT oleh perusahaan, sehingga kami datang di BPJS Ketenagakerjaan," ujaranya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno yang ditemui terpisah membenarkan bahwa merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015, banyak karyawan yang di PHK mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Umumnya mereka datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak lain untuk memasukkan syarat pembayaran klaim dana jaminan hari tua yang belum mereka terima pasca pemutusah hubungan kerja di perusahaan tempat bekerja," ujaranya.
Ia mengatakan, besaran dana JHT untuk setiap karyawan yang terkena PHK tentatif nilainya mulai dari Rp2 juta hingga ada yang mencapai Rp5 juta tergantung dari lamanya menjadi peserta BPJS yang diajukan perusahaan.
La Uno mengharapka kepada peserta BPJS ketenagakerjaa untuk tidak panik karena semua hak-hak mereka yang belum dibayarkan akan tetap diselesaikan pihaknya, sepanjang syarat yang diminta untuk proses pencairan dana JHT terpenuhi.
"Cukup membawa KTP, kartu keluarga serta identitas dari pihak perusahaan yang menyebutkan bahwa yang bersngkutan sudah di PHK, maka haknya segera diproses untuk dibayar," ujaranya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora