Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan batasan waktu pencairan.
"Masyarakat tidak perlu takut jika dananya tidak cair karena UU menjamin pencairan dana dan prosesnya tidak memiliki batasan waktu," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Cholik mengatakan, pencairan dana tersebut diatur dalam PP Nomor 46/2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya, yakni PP Nomor 60/2015. JHT, sambung dia, merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Menurut Cholik, pemilihan umur 56 tahun karena usia tersebut memasuki masa awal tidak produktif bekerja sehingga BPJS dalam pencairan dana ini bisa mempersiapkan dana untuk masa tua.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Namun, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun hanya dapat dipilih salah satu, yakni persiapan hari tua atau pembiayaan perumahan.
"Ketika (peserta) sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 tahun dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT," ujar Cholik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026
-
Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar
-
Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun
-
Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata