Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan batasan waktu pencairan.
"Masyarakat tidak perlu takut jika dananya tidak cair karena UU menjamin pencairan dana dan prosesnya tidak memiliki batasan waktu," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Cholik mengatakan, pencairan dana tersebut diatur dalam PP Nomor 46/2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya, yakni PP Nomor 60/2015. JHT, sambung dia, merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Menurut Cholik, pemilihan umur 56 tahun karena usia tersebut memasuki masa awal tidak produktif bekerja sehingga BPJS dalam pencairan dana ini bisa mempersiapkan dana untuk masa tua.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Namun, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun hanya dapat dipilih salah satu, yakni persiapan hari tua atau pembiayaan perumahan.
"Ketika (peserta) sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 tahun dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT," ujar Cholik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara