Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan batasan waktu pencairan.
"Masyarakat tidak perlu takut jika dananya tidak cair karena UU menjamin pencairan dana dan prosesnya tidak memiliki batasan waktu," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Cholik mengatakan, pencairan dana tersebut diatur dalam PP Nomor 46/2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya, yakni PP Nomor 60/2015. JHT, sambung dia, merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Menurut Cholik, pemilihan umur 56 tahun karena usia tersebut memasuki masa awal tidak produktif bekerja sehingga BPJS dalam pencairan dana ini bisa mempersiapkan dana untuk masa tua.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Namun, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun hanya dapat dipilih salah satu, yakni persiapan hari tua atau pembiayaan perumahan.
"Ketika (peserta) sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 tahun dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT," ujar Cholik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora