Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan batasan waktu pencairan.
"Masyarakat tidak perlu takut jika dananya tidak cair karena UU menjamin pencairan dana dan prosesnya tidak memiliki batasan waktu," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Cholik mengatakan, pencairan dana tersebut diatur dalam PP Nomor 46/2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya, yakni PP Nomor 60/2015. JHT, sambung dia, merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Menurut Cholik, pemilihan umur 56 tahun karena usia tersebut memasuki masa awal tidak produktif bekerja sehingga BPJS dalam pencairan dana ini bisa mempersiapkan dana untuk masa tua.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Namun, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun hanya dapat dipilih salah satu, yakni persiapan hari tua atau pembiayaan perumahan.
"Ketika (peserta) sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 tahun dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT," ujar Cholik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Wamenperin Akui Industri Rokok Tertekan: Cukai Tidak Naik Bukti Kepedulian Pemerintah
-
Menkeu Purbaya Sidak Mendadak Kantor BNI Saat Direksi Rapat, Ada Apa Setelah Isu Suku Bunga Naik?
-
Gaji Tukang Masak MBG dan Pencuci Piring Nampan MBG: Bisa Capai 5 Jutaan?
-
Katalog Promo Superindo Spesial "Weekday": Diskon Minyak Goreng dan Sabun Hingga 50 Persen
-
Rupiah Mulai Menguat, Sesuai Prediksi Menkeu Purbaya
-
IHSG Dibuka 'Ngegas' Awal Pekan, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi Kunci
-
Anak Muda Jadi Kunci Penting Tingkatkan Literasi Keuangan, Ini Strateginya
-
Telkomsel melalui Ilmupedia Umumkan Pemenang Chessnation 2025, Ini Dia Daftarnya
-
Emiten PPRE Pakai Strategi ESG Bidik Kepercayaan Investor Global
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan