Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan memperkatat aturan bisnis pegadaian swasta. Ini untuk meningkatkan standar pelayanan terhadap konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani memastikan aturan itu akan terbit Januari 2016.
"Iya, nantinya akan ada izin gadai swasta. Tapi harus diatur dulu modalnya berapa, harus punya tenaga ahli, harus punya lokasi. Itu nanti kita atur dan keluarkan peraturan OJK," katanya di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Firdaus mengatakan dalam peraturan tersebut pegadaian swasta harus memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan pegadaian persero. Sebab pegadaian telah memiliki pengalaman dalam skema bisnis penyaluran kredit ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
"Jumlah gadai swasta banyak sekali, yang baru terlihat ada 4.000 hingga 5.000 pegadaian. Begitu buka izin, itu akan lebih banyak," ujarnya.
Peraturan bisnis pegadaian swasta ini diluncurkan untuk menyikapi usaha pegadaian yang makin berkembang pesat dan melindungi konsumen dari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kami tak ingin usaha gelap-gelapan, jadi harus terdaftar. Usaha pegadaian itu harus memiliki standar dan punya modal. Mereka harus punya juru taksir. Jadi, misalkan, ada yang mau gadaikan emas harus tahu itu emas berapa karat," jelasnya.
Ia menambahkan sektor pegadaian dalam jangka panjang bisa mendorong kinerja perekonomian nasional. Namun saat ini masyarakat belum mempunyai edukasi maupun literasi yang memadai dalam memahami usaha gadai.
"Padahal dengan usaha pegadaian maka dana lebih mudah dicairkan dan masyarakat jadi mudah mendapatkan dana sehingga ekonomi akan tumbuh. Namun, memang hal ini masih membutuhkan terobosan," ujar Firdaus. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia